Menhub Bantah Mobil Pribadi Harus Bayar untuk Masuk Jakarta

Ameidyo Daud Nasution
2 April 2018, 14:28
Menteri Perhubungan Budi Karya
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membantah adanya rencana pengenaan tarif mobil pribadi masuk ke wilayah Jakarta. "Kami katakan tidak dan belum ada pelaksanaannya," kata Budi di kantornya, Senin (2/4).

Menurut Budi, kebijakan yang tengah dikaji adalah penerapan Electronic Road Pricing (ERP) untuk jalur padat. Hanya, kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi akses masyarakat yang hendak memasuki Ibu kota.

Pernyataan Budi berbeda dengan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono. Sebab menurut Bambang, penerapan ERP akan dilakukan pada jalan-jalan yang berbatasan dengan kota lain, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dengan begitu, kendaraan pribadi dari luar Jakarta yang melintasi jalan ini akan dikenakan biaya.

(Baca: BPTJ Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Gerbang Tol Bekasi Barat & Timur)

“Jadi, kalau mobil dari Bekasi melintasi perbatasan Jakarta, langsung kena bayaran. Ini mencegah orang untuk tidak bepergian naik kendaraan pribadi bila keperluannya tidak penting-penting sekali," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/3).

Penerapan ERP sendiri, dikatakan Bambang, hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat saja karena roda dua tidak diizinkan oleh undang-undang. Meski begitu, Kementerian Perhubungan menurutnya sudah punya niatan untuk mengatur kendaraan roda dua yang masuk dari luar Jakarta.

Sebelumnya Kementerian Transportasi tersebut telah menerapkan sistem ganjil-genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur sejak tanggal 12 Maret lalu. Sistem ini membatasi mobil masuk dari kedua gerbang tol tersebut dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB pada hari kerja.

(Baca: Dewan Transportasi Jakarta Usulkan Kenaikan Tarif Parkir)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...