Pemerintah Akan Bentuk Badan Khusus Sengketa Investasi

Ameidyo Daud Nasution
20 Juni 2016, 17:17
BKPM
KATADATA | Arief Kamaludin

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan pembentukan badan khusus untuk menangani sengketa yang terjadi dalam kegiatan penanaman modal. Badan ini nantinya akan memediasi perselisihan yang terjadi antar investor.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan usulan membentuk badan khusus ini merupakan keinginan beberapa negara untuk melindungi investornya, jika terjadi sengketa di Indonesia. Setidaknya pemerintah Indonesia bisa berperan dalam menyelesaikan masalah sengketa terkait investasi.

Selama ini sengketa yang terjadi antar investor dalam kegiatan penanaman modal, langsung diselesaikan di pengadilan tanpa melalui proses mediasi. Mereka ingin agar setiap perselisihan bisa ditangani dengan mediasi terlebih dahulu, sebelum masuk ke pengadilan. (Baca: Kendala Investasi Cina Akan Diselesaikan Lewat WhatsApp)

"Jadi paling tidak ada alternatif dalam dispute settlement (penyelesaian sengketa) di sisi investasi," kata Franky usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (20/6).

Menurut Franky, badan khusus seperti juga telah ada di beberapa negara lain. Lembaga ini merupakan wujud peran dan kehadiran negara dalam mengatasi permasalahan terkait investasi. Penyelesaian masalah juga bisa dilakukan dengan cepat. Dengan adanya badan khusus ini maka mediasi dapat dilakukan dalam waktu kerja selama 60 hari sebelum masuk ke tahap berikutnya.

Usulan pembentukan badan khusus sengketa investasi kemudian dibahas dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hari ini. Dalam rapat awal ini memang belum ditentukan akan berada dibawah kementerian atau lembaga apa badan khusus tersebut. Mungkin saja badan khusus ini sebagai lembaga  independen. Yang pasti, kata Franky, keberadaan badan ini sangat penting dan pihaknya sedang menyiapkan proses pembentukannya.

Ada dua hal yang dibahas dalam rakor tersebut, selain usulan badan khusus penyelesaian sengketa investasi, dibahas juga mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ini untuk memperkuat aspek kepastian hukum dalam kemudahan investasi. (Baca: Tambah Utang Valas Rp 58 Triliun, Menkeu: Indonesia Dipercaya Asing)

Di tempat yang sama, usai rakor, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk penyelesaian sengketa dalam hal penanaman modal. Dalam aturan ini, semua penyelesaian sengketa diutamakan melalui musyawarah, konsultasi, dan negosiasi. "Sehingga investor akan mendapatkan kepastian," kata Darmin.

Jika terjadi antara pemerintah dan investor, meski sudah menempuh jalur musyawarah dan belum selesai, investor tersebut bisa menempuh jalur arbitrase dan proses pengadilan. Namun, Darmin menyarankan agar investor meminta persetujuan pemerintah, apabila ingin membawa sengketa penanaman modal ke jalur hukum tersebut. (Baca: Pertama dalam 5 Tahun, Investasi Asing di Indonesia Menurun)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...