51 Pegawai Dipecat, Moeldoko: Presiden Beri Kepercayaan Penuh ke KPK

Safrezi Fitra
26 Mei 2021, 14:22
moeldoko, kpk, tes wawasan kebangsaan kpk, pegawai kpk, pegawai kpk dipecat, pemerintah dukung kpk, jokowi dukung kpk, jokowi, ksp
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Istana buka suara mengenai polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan proses tersebut sudah final dan tidak perlu diributkan lagi.

"Presiden (Jokowi) menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama Kementerian PAN-RB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan terbaik," ujar Moeldoko, seperti dikutip Antara, Rabu (26/5).

Dia mengatakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo. Ini menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK, agar dapat bekerja secara maksimal sesuai tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi.

Menurutnya, dari awal Jokowi menginginkan agar KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik serta berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi. Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis. KSP menyatakan akan mengawal arahan Presiden Jokowi tersebut.

Dia menekankan semua pihak harus mengetahui bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Selain itu, juga amanat PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2019, Presiden juga sudah mengingatkan status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

"Jadi janganlah persoalan ini belum dipahami sepenuhnya oleh kita semua, tetapi justru digoreng kanan-kiri hasilnya keluar dari substansi tujuan yang hendak dicapai," katanya pula.

Terkait TWK yang menjadi polemik, Moeldoko mengajak semua pihak melihatnya sebagai bentuk dari penguatan wawasan kebangsaan setiap pegawai pemerintahan. Karena tes tersebut selama ini sudah berjalan, tidak hanya di ranah KPK, tapi di semua yang berproses alih status menjadi ASN di semua Lembaga, termasuk BUMN.

"Bahkan di BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) juga ada. Begitu tes TWK mereka tidak lolos, kenapa itu tidak ribut, tapi di KPK ribut," ujarnya.

Mengenai mekanisme TWK yang menjadi perdebatan, KSP sudah merekomendasikan untuk melibatkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Organisasi ini dinilai sudah teruji mampu merajut simbol kebangsaan dan kebinekaan Indonesia.

Selain itu, perlu dipikirkan berbagai skenario perbaikan terhadap mereka-mereka yang wawasan kebangsaannya masih kurang, melalui pendidikan kedinasan, sesuai amanah Presiden.
Moeldoko mengatakan TWK memang harus diperkuat dari waktu ke waktu, karena persoalan wawasan kebangsaan bisa naik turun lantaran ancamannya semakin keras.

"Kenapa kita mesti bertele-tele mendiskusikan sesuatu yang baik untuk kepentingan masa depan Indonesia. Bangsa ini sungguh kadang kehilangan akal sehat," ujar dia.

Moeldoko pun mengajak seluruh pihak menyudahi energi negatif dan praduga yang tidak konstruktif terhadap KPK. Dia menekankan perlunya sikap bijak semua pihak untuk menyikapi semua situasi.

"Ini sudah final. KPK harus terus diperkuat oleh kita semua. Kita berikan kepercayaan penuh kepada KPK untuk membenahi dan memperkuat diri, bekerja dan menindak koruptor dengan tidak pandang bulu," katanya pula.

Pimpinan KPK menyatakan sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK tak bisa bergabung lagi sebagai Aparatur Sipil negara (ASN) di komisi anti rasuah tersebut. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), pada Selasa (25/5).

“Sebanyak 51 orang ini, asesor bilang warnanya sudah merah dan tidak mungkin dilakukan pembinaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di BKN, Jakarta, Selasa (25/5), seperti dikutip dari Antara.

Sisanya, 24 orang pegawai yang tak lolos tes kebangsaan masih bisa dibina sebelum dinyatakan sah sebagai aparat negara. Mereka akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Mereka juga harus menandatangani kesediaan mengikuti pelatihan.
"Kalau tidak lolos (pelatihan), yang bersangkutan tak bisa diangkat sebagai ASN,” kata Alexander.

Menurutnya, pegawai KPK tak hanya harus memiliki kemampuan mumpuni, namun juga memiliki aspek cinta Tanah Air serta setia kepada Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintahan yang sah. “Serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” kata Alexander. Meski demikian ia tak menyebut identitas 51 orang tersebut.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...