Pentingnya Cadangan Nasional dan Tata Kelola Subsidi BBM
Kebakaran di Kilang Balongan bisa menjadi momentum bagi Indonesia lebih serius membangun cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional. Cadangan ini diperlukan untuk menopang ketahanan energi nasional, bila sewaktu-waktu terjadi krisis.
Kilang Minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, meledak dan terbakar pada Senin (29/3) dini hari. Kilang Balongan ini memiliki sebanyak 72 tangki dengan kapasitas 1,35 Juta kilo liter (kl). Insiden terjadi pada empat tangki yang memiliki kapasitas kurang lebih 100 ribu kl. Dampak dari kebakaran ini, Pertamina kehilangan 400 ribu barel produksi.
Kilang minyak Balongan ini sangat strategis bagi bisnis Pertamina maupun bagi kepentingan nasional. Sejumlah produk yang dihasilkan dari kilang ini yakni Premium, Pertamax, Pertamax Plus, Solar, Pertamina DEX, Kerosene (Minyak Tanah), LPG, Propylene.
Kebakaran tangki Kilang Balongan memang tidak sampai membuat pasokan BBM di Indonesia berhenti. Karena Pertamina memiliki cadangan BBM hingga 21 hari. Artinya, jika semua pasokan terhenti, Pertamina masih bisa menjual BBM untuk kebutuhan nasional hingga 21 hari.
Namun, bagaimana jika Indonesia mengalami kondisi yang lebih parah, seperti bencana besar yang membuat krisis energi. Seberapa kuat ketahanan energi Indonesia?
“Cadangan BBM nasional kita itu nol,” kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Fanshurullah Asa, dalam sesi wawancara khusus dengan redaksi Katadata.co.id di kantornya, Rabu 7 April 2021.
Selain cadangan BBM nasional, Ifan, sapaan akrab Fanshurullah juga membahas pentingnya pengelolaan subsidi BBM agar tepat sasaran. Salah satu upaya BPH Migas untuk pengawasan subsidi ini adalah dengan menerapkan digitalisasi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Nilai subsidi BBM yang besar tiap tahunnya, sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk mulai membangun ketahanan energi nasional.
Berikut petikan wawancaranya:
Bagaimana ketahanan energi, khususnya Cadangan BBM di Indonesia?
Ada dua cadangan BBM yang yang diamanatkan Undang-Undang Migas tahun 2001, cadangan nasional dan cadangan operasional. Sekarang, cadangan nasional BBM kita itu nol, yang ada hanya cadangan operasional badan usaha. Pertamina sebagai BUMN memiliki cadangan operasional untuk usahanya, karena Pertamina memang berbisnis BBM.
Namun, cadangan negara seperti yang diamanatkan Undang-Undang Migas, itu tidak ada. Seperti bulog, yang memiliki cadangan beras.
Kenapa belum ada?
Undang-Undang menyatakan Menteri ESDM yang harus menetapkan cadangan nasional. Menetapkan jumlah hari, spesifikasi jenis BBM-nya dan berapa besarannya.
BPH Migas sudah buat aturan cadangan operasional. Kami menunggu menteri membuat aturan cadangan BBM nasional, nanti kami buat aturan teknisnya. Misalnya menteri menetapkan cadangan BBM nasional tiga bulan. Baru kemudian kami buat aturan BPH Migas, apa cadangan nasional itu, apakah itu terpusat di satu tempat, atau dipecah-pecah per regional atau per provinsi.
Berapa idealnya cadangan nasional BBM di negara lain?
Sebagai pembanding, standar cadangan BBM di Eropa itu tiga bulan, Amerika Serikat tujuh bulan, Jepang tujuh bulan. Makanya, ketika ada tsunami di Jepang, tidak ada masalah energi. Padahal PLTN (pembangkit listrik tenaga nuklir) di sana hancur. Karena mereka punya cadangan BBM yang cukup.
Indonesia nol, yang ada hanya cadangan operasional badan usaha. Itu pun Pertamina hanya 21 hari. Kalau di Jakarta, karena menggunakan pipa dari Balongan langsung ke Plumpang (Tanjung Priok), itu cadangannya cuma tiga hari. Karena pipa itu kan mengalir terus.
Namun, kalau ada masalah di Balongan seperti kemarin itu kan jadi masalah pasokannya ke Jakarta. Untungnya ada pasokan lain dari Cilacap, atau mungkin dari wilayah Sumatra yang bisa membantu.
Berapa cadangan operasional BBM sekarang?
BPH Migas sudah membuat aturan soal cadangan operasional badan usaha. Keinginan kami itu 1 bulan cadangan operasional, tapi bertahap dulu saat ini baru 11 hari yang kami minta ke badan usaha.
Cadangan operasional itu sudah ada. Pertamina punya 21 hari, bahkan yang swasta itu ada yang sampai 30-40 hari. Tapi itu kan untuk bisnis mereka. Untuk ketahanan nasional belum ada.
Sekarang cadangan operasional itu kami tata. Ada 150 badan usaha yang punya izin usaha umum. Ada yang punya cadangan dengan fasilitas sendiri, ada yang hanya pakai kertas yang mengklaim ada fasilitas yang disewa dan dia memiliki BBM itu. Namun, kami inginnya itu memang benar-benar ada stoknya.
Ada sanksi bagi badan usaha tersebut?
Sekarang tangki-tangki yang ada ini BPH punya datanya semua. Kalau ada badan usaha yang tidak bisa memenuhi cadangan operasional sampai 11 hari, kami minta rekomendasi untuk mencabut izin usahanya.
Kasihan dong Pertamina yang punya penyimpanan di seluruh Indonesia, punya cadangan operasional 21 hari. Lalu ada badan usaha yang tidak punya penyimpanan, dia cuma modal kertas saja bisa berjualan. Artinya kan biaya badan usaha seperti itu lebih murah. Karena mereka tidak mengeluarkan uang untuk membangun atau sewa fasilitas penyimpanan. beban harga atau beban keekonomiannya bisa lebih murah. Ini harus kita dorong agar ada keadilan.
Kalau untuk cadangan operasional itu sudah ada peraturan BPH Migas. Kapan berlakunya, sanksinya apa, itu sudah ada. Sekarang yang harus kami dorong itu Menteri ESDM membuat aturan mengenai cadangan BBM nasional. Karena itu adalah amanat UU Migas. Sampai hari ini belum ada, padahal itu tugas negara itu.
Bagaimana upaya untuk bisa membangun cadangan nasional?
Tantangannya memang fasilitas penyimpanan itu. Kapasitas tangka cadangan nasional itu belum ada. Namun, nanti kalau sudah ditetapkan aturannya berapa cadangan nasional, berapa cadangan operasional, itu bisa menggunakan iuran BPH Migas untuk membangunnya. Iuran BPH Migas yang dikutip dari badan usaha itu nilainya mencapai Rp 1,3 triliun.
Apakah cukup untuk fasilitas cadangan nasional?
Selain dari iuran BPH Migas, bisa saja dianggarkan dari APBN. Atau bisa saja dengan polanya investasi, membangun tangka-tangki penyimpanan untuk mendukung target cadangan nasional dan cadangan operasional.
Fasilitas penyimpanan bisa dibangun di depot-depot BBM itu. Nanti, badan usaha yang tidak memiliki fasilitas penyimpanan, diwajibkan untuk menyewa, sekian hari sesuai aturan cadangan operasional.
Jadi jelas ya, cadangan BBM nasional kita itu nol, tidak ada. Walaupun Pertamina punya, dan BUMN, yang mengemban tugas negara. Tapi yang dimiliki Pertamina itu cadangan operasional, tidak bisa dibilang cadangan nasional. Kenapa ini tidak jalan, karena belum ada aturan menterinya, sejak UU Migas ada.
Baca halaman selanjutnya terkait pengawasan subsidi BBM dan digitalisasi SPBU