Keran Ekspor Mineral Dibuka, Komitmen Smelter Jadi Tanda Tanya

Image title
22 Maret 2021, 17:10
smelter, freeport, minerba, kementerian esdm, pertambangan
123RF.com/Chutima Chaochaiya
Ilustrasi.Pemerintah memberikan relaksasi baru untuk ekspor mineral logam.
  • Pemerintah membuka keran ekspor mineral logam bagi perusahaan yang belum selesaikan komitmen smelter-nya. 
  • Freeport yang paling diuntungkan dengan adanya aturan tersebut. 
  • Aturan relaksasi ekspor merupakan kemunduran yang menghambat pembangunan smelter.

Pemerintah menerbitkan aturan baru soal ekspor mineral logam. Perusahaan tambang boleh melakukan itu meskipun kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter-nya belum mencapai target.

Aturannya terbit pada akhir pekan lalu dan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.46.K/MB.04/MEM.B/2021. Perusahaan yang boleh melakukan ekspor tersebut adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi khusus dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Meskipun boleh ekspor, para pemegang izin usaha itu tetap terkena sanksi administratif karena progres smelter yang lambat. Pemerintah menerapkan denda dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi. 

Smelter merupakan pabrik pengolahan dan pemurnian barang tambang menjadi produk jadi. Pemerintah sedang mendorong perusahaan tambang melakukan nilai tambah tersebut. Kewajibannya pun tertulis pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara atau UU Minerba pasal 102 ayat 1. 

Nah, dengan adanya Keputusan Menteri ESDM yang baru, tentu saja memberi angin segar bagi perusahaan yang belum menyelesaikan pabrik pemurniannya. Misalnya, PT Freeport Indonesia. 

Berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, progres pembangunan pabrik pemurnian tembaga Freeport baru 5,86% dari target tahun lalu yang seharusnya mencapai10,5%. Keterlambatan ini terjadi karena pasokan barang dan tenaga kerja yang terganggu di tengah pandemi Covid-19. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Sugeng Mujiyanto mengatakan relaksasi aturan itu tidak akan berdampak pada pembangunan smelter

Relaksasinya hanya diberikan setahun. Setelah itu, aturan sebelumnya akan berlaku kembali. “Target smelter-nya tetap,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (22/3).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada akhir pekan lalu mengatakan, pemerintah telah memberikan surat teguran kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) atas terlambatnya konstruksi pembangunan smelter

Saat ini pembangunannya pun masih dalam tahap pembahasan dengan PT Chiyoda, sebagai partner smelter di Gresik, Jawa Timur. Kegiatan uji pembebanan tiang atau piling test yang seharusnya berjalan pada September 2020, tertunda menjadi November 2020. 

Ditjem Minerba lalu mengirimkan surat teguran kepada Freeport untuk segera melakukan pengujian tersebut. Tim dari Direktorat Jenderal juga akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan terkait pelaksanaannya.

Terkait keinginan Freeport memindahkan smelter-nya ke Weda Bay, Maluku Utara, Ridwan mengatakan perusahaan belum secara resmi menyampaikan skema kerja samanya. Freeport rencananya akan menggandeng perusahaan asal Tiongkok, Tsingshan, dalam proyek tersebut. 

Pemerintah saat ini masih mengevaluasi detail proyek di Gresik. “Khususnya dari askpek keekonomian terkait pengajuan perubahan kapasitas produksi smeter dari 2 juta ton menjadi 1,7 juta ton per tahun,” ucap Ridwan. 

Smelter tembaga di Gresik milik PT Smelting
Ilustrasi smelter perusahaan tambang. (Wahyu Dwi Jayanti | KATADATA)

Konsep Proses Hilirisasi Mineral Dinilai Cacat 

Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso mengatakan konsep hilirisasi telah cacat sejak pemerintah mencanangkannya pada 2009 atau ketika UU Minerba lama disahkan. Penerapannya sangat mahal dan sulit.

“Tujuan hilirisasi adalah supaya tambang mineral memiliki nilai ekonomi lebih tinggi, bukan hanya sekadar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” Katanya. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...