Cegah Perubahan Iklim, Indonesia Perlu Terapkan Pajak Karbon

Image title
8 Maret 2021, 15:09
perubahan iklim, emisi karbon, energi, pajak karbon
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi. Pajak karbon dapat diterapkan di Indonesia untuk mencegah perubahan iklim.

Perubahan iklim menjadi perhatian bersama masyarakat global. Pajak karbon dapat menjadi solusi mengurangi emisi karbon dioksida.

Lead Researcher Zero Carbon Energy for the Asia-Pacific ANU Grand Challenge Project Paul Burke mengatakan negara-negara dengan penetapan pajak karbon lebih berhasil dalam mengurangi emisi dari waktu ke waktu.

Pertumbuhan emisi dari negara-negara tersebut persentasenya lebih rendah setiap tahunnya dibandingkan dengan yang belum menerapkan pajak karbon. "Jadi, alih-alih emisi tumbuh sebesar 2% per tahun, mereka akan tumbuh sebesar 0%," kata dia dalam acara Katadata Future Energy Tech and Innovation Forum 2021, Senin, (8/3).

Di Australia, misalnya, pajak karbon telah berlaku selama dua tahun. Hasilnya, gas rumah kaca berkurang signifikan, terutama dari sistem kelistrikan. 

Penetapan serupa dapat terjadi di Indonesia dan menjadi salah satu upaya reformasi ekonomi. Selain mengurangi masalah polusi udara, pajak karbon juga dapat menurunkan pemakaian bahan bakar fosil.

Paul berpendapat, skema perdagangan karbon tidak tepat untuk negara ini. Yang lebih sesuai adalah penerapan pajak karbon atau retribusi. 

Singapura menerapkan pajak karbon sebesar SIN$ 5 per ton emisi karbon dioksida atau CO2. Sedangkan, Amerika Serikat sekitar US$ 3,7 per ton emisi karbon dioksida. Pajak tersebut berlaku untuk bahan bakar fosil. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...