Tambal Sulam Rencana Listrik dalam RUPTL 2021-2030

Image title
12 Maret 2021, 15:46
listrik, ruptl, kementerian esdm, pltu, pembangkit listrik, ebt, energi baru terbarukan
carloscastilla/123rf
Ilustrasi. Dalam draf RUPTL 2021-2030, kapasitas tambahan pembangkit listrik menurun menjadi 40.904 megawatt.
  • Dalam draf RUPTL 2021-2030 ada penurunan tambahan kapasitas pembangkit dan proyeksi permintaan listrik.
  • Kementerian ESDM menyebut draf tersebut belum final.
  • Target bauran energi diperkirakan tak akan tercapai kalau PLTU masih mendominasi. 

Rencana usaha penyediaan tenaga listrik atau RUPTL periode 2021-2030 hingga kini tak kunjung terbit. Patokan sektor ketenagalistrikan ini seharusnya sudah pemerintah sahkan pada akhir tahun lalu. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada bulan lalu menyebut revisi sedang PLN lakukan. Berdasarkan draf RUPTL terbaru yang Katadata.co.id terima, susunannya sudah rampung.

Advertisement

Di dalamnya tertulis tambahan kapasitas pembangkit listrik selama satu dekade ke depan bakal terkoreksi. Pada RUPTL 2019-2018 angkanya 56.395 megawatt (MW). Nah, dalam draf RUPTL 2021-2030 turun menjadi 40.904 megawatt. 

Tambahan kapasitas pembangkit terbesar berasal dari energi baru terbarukan (EBT), sebesar 16,1 ribu megawatt. Disusul, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara sebesar 15,9 ribu megawatt. Kemudian, pembangkit gas 7,5 megawatt.  

Terdapat pula rencana pembangkit base, yaitu campuran pembangkit listrik EBT dengan gas. Karakteristik dan nilai keekonomiannya disebut tak kalah saing dengan PLTU. Total rencana kapasitas pembangkit tersebut sampai 2030 adalah 1.110 megawatt atau setara 2,7%. 

Yang turun pula adalah proyeksi permintaan listrik karena pandemi Covid-19. Pada RUPLT sebelumnya, rata-rata pertumbuhannya di 6,4% per tahun. Dalam draf terbaru menjadi 4,9% per tahun.

Angka dalam drat tersebut juga jauh dari angka rata-rata konsumsi listrik dalam rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN) 2019-2038 yang sebesar 6,9% per tahun. Begitu pula dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-204, yang angkanya di 6,4% per tahun.

Turunnya proyeksi permintaan mengakibat beberapa operasional (commercial operation date/COD) pembangkit perlu penyesuaian. Tidak semua proyek pembangkit yang tertera dalam RPJMN 2020-2024 terakomodasi pada RUPLT 2021-2030. 

Sebanyak 116 proyek pembangkit listrik akan disesuaikan pengembangannya dalam RUPTL 2021-2030 yang banyak menyasar pembangkit listrik dari energi fosil. Dalam draf RUPTL terbaru, ada tambahan 104 proyek pembangkit listrik baru yang didominasi pembangkit energi terbarukan.

PLTU
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU. (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Namun, porsi PLTU dalam kelistrikan masih akan mendominasi dalam 10 tahun ke depan. Setidaknya, hingga 2030 penggunaan batu bara dalam bauran listrik mencapai 64%. Sedangkan porsi energi terbarukan sebesar 23%, gas 11,5% dan bahan bakar minyak (BBM) 0,4%.

"Bauran energi dari EBT akan meningkat dari 12,4% pada tahun 2021 menjadi sebesar 23% pada tahun 2025 sesuai target pemerintah," demikian yang tertulis dalam RUPTL 2021-2030.

Kunci pencapaian target bauran energi itu adalah peningkatan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan air (PLTA). Keduanya dapat menghasilkan setrum dalam jumlah besar.

Namun, untuk merealisasikannya tidak mudah. Beberapa proyek pembangkit listrik banyak yang mengalami keterlambatan pengembangan. 

Untuk itu, perlu upaya pemerintah dan berbagai pihak untuk mengatasi kendalanya. Apabila rencana pengembangan PLTP dan PLTA tidak sesuai target pada tahun 2025, maka akan sangat sulit mencapai bauran energi 23%.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan draf RUPTL yang beredar tersebut belum final. Artinya, masih akan ada perbaikan dan evaluasi kembali jika diperlukan. "Masih ada yang prinsip. Ditunggu saja," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (12/3). 

Pembangkit Tenaga Angin
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga angin atau PLTB.  (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

RUPTL Tak  Sejalan KEN

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan, pembahasan RUPTL 2021-2030 masih berlangsung. "Kelihatannya masih dibahas intensif antara Kementerian ESDM dengan PLN untuk ditetapkan dalam keputusan Menteri ESDM," ujarnya.

Yang jadi persoalan selama ini, menurut Surya, adalah RUPTL tidak sejalan dengan kebijakan energi nasional (KEN). Bauran energi nasional tidak akan terpenuhi karena target kelistrikan secara nasional juga berbeda dengan patokan KEN.

PLN memiliki alasan mengapa RUPTL tidak sesuai dengan harapan KEN sehingga tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Di sisi lain, rencana tersebut merupakan keputusan Menteri ESDM. “Maka menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement