Pemanggilan hingga dua kali terhadap Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran PP Tunas, menguji daya paksa Kementerian Komdigi terhadap raksasa teknologi global.
Instagram dan YouTube diduga belum membatasi akses anak di bawah umur, melanggar PP Tunas, sehingga Kemenkominfo memanggil Meta dan Google untuk meminta penjelasan.
Instagram menguji fitur premium yang memungkinkan pengguna Instagram Plus melihat cerita (story) orang lain tanpa meninggalkan notifikasi atau diketahui pemilik akun.
Komdigi memanggil induk Instagram, Meta dan pemilik YouTube, Google karena dinilai tidak mau membatasi akses anak di bawah 16 tahun yang diatur di PP Tunas.
Uji coba menunjukkan pengguna di bawah 16 tahun bisa membuat akun di Roblox. Sedangkan untuk membuat akun di TikTok dan Instagram, akan muncul notifikasi 'tidak bisa daftar'. Bagaimana di YouTube?
Medsos seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads terancam terkena sanksi denda administratif hingga blokir terkait PP Tunas. X, TikTok, Roblox, Bigo Live disebut kooperatif.
Pemerintah Indonesia mulai 28 Maret 2026 membatasi akses media sosial atau medsos untuk anak berusia di bawah 16 tahun. Terdapat beragam fitur Facebook dan Instagram yang membuat kecanduan.
Pengadilan di negara bagian New Mexico menjatuhi denda kepada Meta Platforms sebesar US$ 375 juta atau setara Rp 6,34 triliun. Facebook dan Instagram, dianggap jadi ruang eksploitasi seksual anak.