Polusi udara di Kalimantan mencapai level berbahaya dengan AQI tembus 300 akibat karhutla, sehingga warga disarankan hindari aktivitas luar dan gunakan masker.
Paparan asap karhutla diduga menjadi penyebab gangguan fungsi paru-paru dan kondisi kekurangan oksigen dalam tubuh, yang membuat orangutan Sempurna tewas.
Misi Jepang dalam pemadaman karhutla di Kalimantan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani Kementerian Pertahanan Jepang dan Indonesia pada Mei 2026.
Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang PBPH karena terbukti mengelola areal yang mengalami kebakaran hutan seluas 1.511 hektare di Kalimantan.
Pemerintah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di area kelolaan perusahaan dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare. Enam perusahaan disanksi.
Kebakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan menghanguskan 85 ribu hektare konsesi. KLH mencatat 335 perusahaan terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesinya.
Kualitas udara Pontianak, Jambi, dan Pekanbaru mencapai level sangat tidak sehat. AQI Pontianak bahkan menembus 268 di tengah kebakaran hutan dan lahan.