Menteri Kominfo Meutya Hafid mengimbau masyarakat tenang dan waspada menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau, serta menghindari menyebar informasi hoaks terkait potensi tsunami.
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mendapatkan alokasi pagu anggaran sebesar Rp 11,52 triliun pada 2027. Dari anggaran tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk penguatan infrastruktur
Komdigi menegaskan tidak meminta penghapusan video kasus Pejompongan di media sosial dan memastikan informasi terkait tetap dapat diakses publik di ruang digital.
Komdigi mengusulkan tambahan anggaran Rp 3,23 triliun untuk 2027 karena kebutuhan program mencapai Rp 14,753 triliun, melebihi pagu yang ditetapkan Rp 11,515 triliun.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet, namun manfaat optimal bagi konsumen masih perlu pengawasan ketat.
Kementerian Komunikasi dan Digital keluarkan aturan baru yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan agar tidak hangus sepihak.
Kementerian Komdigi menjembatani Starlink dan Telkomsat untuk membina Yogi Gilang menjadi penyedia internet berizin di Desa Sikakap, Mentawai. Ini sebagai solusi atas kasus hukum yang menimpa Yogi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan.
Komdigi memperketat pengawasan percakapan dan unggahan digital seputar demo untuk mencegah penyebaran disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian yang dapat memanasakan situasi.
Komdigi optimistis Indonesia bisa menjadi ekonomi digital terkemuka dunia pada 2040, meski masih ada tantangan dalam pemanfaatan kecerdasan buatan secara produktif.
Kementerian Komdigi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar ujaran kebencian dan provokasi di media sosial menyambut rencana demo di Jakarta hari ini (27/8).
WhatsApp mengakui kesalahan sistem global menyebabkan banyak akun pengguna dinonaktifkan secara tidak sengaja saat proses deteksi pelanggaran ketentuan layanan.
Yogi didakwa menyediakan internet Starlink tanpa izin. Di sisi lain, Komdigi mengakui warga Sikakap membutuhkan layanan internet yang kualitasnya lebih baik.