ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/kye
Revisi UU PPSK, Ini Poin-Poin Krusial Perubahan Kewenangan BI, OJK, LPS
Revisi UU PPSK mengubah sejumlah peran dan kewenangan tiga lembaga otoritas keuangan yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).