Daftar harga rokok tembakau dan elektrik naik 10% dan 15% per 1 Januari 2024. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022.
Harga rokok di Indonesia akan naik rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Berikut rincian harga rokok terbaru.
Penerimaan negara dari cukai rokok atau hasil tembakau turun 12,61% pada semester pertama tahun ini dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 102,38 triliun.
Pengusaha menolak kenaikan cukai rokok karena mereka sedang menanggung beban tinggi biaya produksi akibat kondisi cuaca yang buruk dan tingginya biaya pupuk.
Performa saham emiten sektor rokok kompak berada di zona merah pada awal perdagangan saham pagi ini, setelah pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok.