DJP Akan Merilis Aplikasi PPh Pasal 21 Tarif Efektif pada Januari 2024

Image title
30 Desember 2023, 18:03
PPh
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi, wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengembangkan aplikasi khusus untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Mengutip DDTC, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, aplikasi PPh 21 tarif efektif tersebut bakal meluncur dan bisa diakses wajib pajak pada Januari 2024.

"DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh Pasal 21, yang dapat diakses melalui DJP Online mulai Januari 2024," kata Dwi, dilansir dari DDTC.

Meski demikian, ia tidak mengungkapkan informasi lebih lanjut, apakah aplikasi baru yang akan dirilis Januari 2024 tersebut, akan menggantikan e-SPT PPh Pasal 21 atau tidak.

Seperti diketahui, per 1 Januari 2024 pemotongan PPh Pasal 21 akan menggunakan skema tarif efektif, yang dianggap mempermudah penghitungan pajak terutang.

Selama ini, pemotongan PPh Pasal 21 harus turut memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP. Dengan adanya PP 58/2023, PPh Pasal 21 dihitung hanya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang telah ditetapkan pemerintah.

Mulai tahun depan, penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C. Tarif efektif ketiga kategori tersebut, telah ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai.

Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...