ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Sembilan Negara Ini Legalkan Ganja untuk Medis, Indonesia Menyusul?
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, ganja masuk dalam menimbulkan ketergantungan dan penggunaannya dilarang keras meski untuk kepentingan medis.