Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, ganja masuk dalam menimbulkan ketergantungan dan penggunaannya dilarang keras meski untuk kepentingan medis.
Otoritas setempat juga akan membagikan satu juta ganja kepada warganya. Mereka berharap perubahan aturan tersebut bisa menggenjot industri kesehatan dan pariwisata.