Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu barang bukti terkait dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar dalam industri minyak goreng.
KPPU masih mengkaji dampak merger Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo pada Mei lalu (17/5). Lamanya analisis karena nilai transaksi kedua startup ini besar.
KPPU belum menerima notifikasi atas merger Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo pada dua pekan lalu. Hasil sementara, KPPU belum menemukan indikasi monopoli atas aksi korporasi ini.
Garuda Indonesia dan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) sepakat berdamai terkait kasus penetapan harga biaya bahan bakar kargo. Garuda membayar denda AUS$19 juta atau Rp 214 miliar.
Sekitar 3,7 juta UMKM beralih ke digital sejak ada pandemi corona. KPPU pun mengantisipasi kemitraan palsu, yang bertujuan memanfaatkan bantuan pemerintah untuk UMKM.
PT Conch South Kalimantan Cement terbukti melakukan predatory pricing, dengan menjual semennya lebih murah dibandingkan harga pesaingnya untuk menguasai pasar.
SoftBank dikabarkan kehilangan kesabaran terkait diskusi merger Gojek dan Grab. Investor asal Jepang ini disebut-sebut mendukung konsolidasi Gojek dan Tokopedia. Bagaimana respons KPPU?