TASPEN secara proaktif menyerahkan manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju serta Petinggi Negara.
OJK mengklarifikasi bahwa dana pensiun baru dapat dicairkan setelah sepuluh tahun, ditujukan untuk memastikan penerimaan bulanan pasca-pensiun sesuai dengan aturan POJK baru.
OJK menjelaskan rencana pemotongan gaji pensiun pekerja sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang menargetkan penguatan dan harmonisasi program pensiun.
Gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan mulai cair pada 3 Juni 2024. Bahkan, Kemenkeu telah menyiapkan dana khusus hingga Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 ini.