Menko Airlangga Hartarto mengklarifikasi bahwa PIK 2 tidak tergolong dalam proyek strategis nasional, tetapi ecotourism di area tersebut yang memperoleh status PSN.
Proyek Pantai Indah Kapuk Dua atau PIK 2 terhambat akibat pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah, dengan masa depan yang bergantung pada perizinan dari Kementerian Perekonomian.
Ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Bank Mandiri dalam menghadirkan solusi keuangan termodern yang adaptif terhadap kebutuhan pasar yang dinamis.
Emiten PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) yang merupakan perusahaan kongsi dua konglomerat Aguan dan Salim mencatatkan prapenjualan sebesar Rp 3,3 triliun dalam enam bulan pertama 2024.
Pengembangan Kawasan BSD dan PIK masuk dalam daftar 14 Proyek Strategis Nasional atau PSN yang baru ditetapkan Presiden Jokowi pekan lalu. Siapa konglomerat dibaliknya?