BP Tapera memberi sinyal penarikan iuran pekerja sebesar 3% berpotensi diundur atau belum tentu diberlakukan pada 2027 karena masih menghadapi keterbatasan SDM.
Skema tabungan perumahan rakyat atau Tapera tidak hanya dijalankan oleh Indonesia. Sebelumnya, beberapa negara sudah menjalankan program serupa dengan besaran kontribusi yang lebih besar.
Tapera adalah program tabungan perumahan, yang wajib diikuti oleh pekerja. Tujuannya, untuk membantu pembiayaan rumah pekerja. Dana yang diterima peserta nantinya, dikenakan PPh Pasal 21.