Tiket Kebun Binatang hingga Pijat Refleksi Kini Bebas PPN 11%

Abdul Azis Said
6 April 2022, 09:25
Wisatawan memberi makan hewan di kebun binatang mini di Kawasan Kiara Artha Park, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/3/2022).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz
Wisatawan memberi makan hewan di kebun binatang mini di Kawasan Kiara Artha Park, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/3/2022).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar jenis jasa hiburan yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemenkeu menambahkan wahana air, pemancingan, kebun binatang, hingga panti pijat sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2022, yang merupakan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui beleid tersebut, Kemenkeu menetapkan sejumlah jasa tertentu dari kelompok makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga yang tidak dikenakan PPN. Aturan ini resmi berlaku sejak 1 April 2022.

Dari kelompok jasa kesenian dan hiburan, terdapat 12 jenis jasa tertentu yang bebas dari PPN. Beberapa dari daftar tersebut sebetulnya tidak dikenakan PPN sudah sejak lama sebagaimana PMK 158 2015. Ini meliptui tontonan film secara langsung di lokasi tertentu, pergelaran kesenian, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan lomba balap motor, permainan ketangkasan dan olahraga permainan, serta diskotik dan sejenisnya.

 Kemenkeu kemudian menambah dua jenis jasa hiburan yang kini tidak dikenai PPN. Jenis hiburan baru ini diantaranya, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata dan kebun binatang. Panti pijat dan pijat refleksi juga tidak dikenakan PPN.

Meski begitu, melalui beleid ini, terdapat dua jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan PPN.

  • Kegiatan pelayanan penyediaan tempat, peralatan, dan perlengkapan permainan golf
  • Penyerahan jasa digital berupa penayangan atau streaming film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

Melalui beleid ini juga diatur beberapa jenis jasa makanan dan minuman yang tidak dikenakan PPN karena merupakan objek pajak dan retribusi daerah. Ini diantaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, serta yang diasijkan oleh pengusaha jasa boga atau katering.

"Tidak termasuk makanan dan minuman yang tidak dikenai PPN yaitu yang disediakan oleh pengusaha toko swalayan dan sejenis yang tidak semata-mata menjual makanan atau minuman, pengusaha pabrik makanan atau minuman, serta pengusaha penyedia layanan jasa menunggu pesawat (lounge)," demikian bunyi pasal 4 ayat (4) beleid tersebut dikutip Rabu (6/4).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...