DJP Siap Kembalikan Kelebihan Pajak atas Tagihan yang Kena PPN 12%

Rahayu Subekti
2 Januari 2025, 17:19
PPN
Instagram/Anggito Abimanyu
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak khawatir jika telah membayar tagihan barang atau jasa bukan kelompok barang mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025. 

Sebab, saat ini sejumlah tagihan seperti layanan internet (WiFi), Netflix, dan Google sudah memasukkan PPN 12% dalam tagihan bulanan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengatur masa transisi penerapan PPN 12%. "Kami sedang mengatur transisinya. Namun, prinsipnya, jika ada kelebihan pungutan, kami akan mengembalikannya," ujar Suryo di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (2/1).

Suryo menjelaskan bahwa terdapat berbagai opsi untuk mengembalikan pembayaran PPN 12%, salah satunya melalui pembetulan faktur pajak. Ditjen Pajak juga telah membahas kebijakan ini dengan para pelaku usaha ritel, mengingat beberapa pelaku usaha telah menerapkan penghitungan PPN 12%.

"Kami akan mencoba membetulkan aturan, termasuk pembetulan faktur pajaknya," kata Suryo. Ia menegaskan bahwa hak wajib pajak akan dipastikan terpenuhi, khususnya bagi masyarakat yang sudah membayar tagihan dengan PPN 12%.

"Hak negara akan kami pastikan diterima. Namun, hak wajib pajak yang bukan menjadi hak negara akan kami kembalikan. Kami sedang membahas mekanisme pengembalian tersebut dan memastikan tidak memberatkan wajib pajak," tambahnya.

PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto telah membatalkan ketentuan kenaikan PPN 12% untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11%. Kebijakan ini diumumkan pada 31 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk barang mewah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12% tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu barang yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 96/PMK/2021.

Berdasarkan beleid tersebut, barang yang dikategorikan barang mewah, seperti hunian mewah dengan harga Rp 30 miliar atau lebih. Selain itu juga balon udara, helikopter, hingga kapal pesiar.

"Kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenakan PPnBM 11% (meningkat menjadi 12%)," kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12). 

Dia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk barang atau jasa di luar kategori tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir jika telah membayar PPN 12% untuk barang atau jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...