PPATK dan KPK Desak RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai Disahkan

Dimas Jarot Bayu
17 April 2018, 14:16
BI rupiah
Arief Kamaludin (Katadata)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. RUU ini dianggap penting untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, selama ini para pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang kerap menghindari penggunaan transaksi nontunai dan memilih menggunakan uang kartal. Para pelaku tindak pidana menghindari transaksi nontunai karena lebih mudah dilacak oleh otoritas berwenang, seperti PPATK.

Sebaliknya penggunaan uang kartal menyulitkan pelacakan asal-usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada para penerima manfaat (beneficial owner).

"Terdapat kecenderungan para pelaku tindak pidana menggunakan transaksi tunai dengan uang kartal untuk memutus mata rantai transaksi sehingga sulit dilacak," kata Kiagus di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4).

(Baca juga: Ada Perpres Beneficial Ownership, Cuci Uang Korporasi Mudah Dibongkar)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan selama ini banyak koruptor yang menggunakan modus transaksi uang kartal. Salah satunya kasus eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Tonny diketahui menerima suap melalui 33 tas sebesar Rp 18,9 miliar yang berada di Mess Perwira Bahtera Suaka, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Uang tersebut diduga terkait perizinan dan pengadaan berbagai proyek sejak Tonny menjabat Dirjen Hubla Kemenhub periode 2016-2017.

Adapun Akil diduga menyimpan uang suap sebesar Rp 2,7 miliar dari balik dinding ruang karaoke di rumah dinas Ketua MK RI Jalan Widya Chandra III Nomor 7 Jakarta Selatan. Akil merupakan tersangka dalam perkara suap dan TPPU terkait sengketa Pilkada di MK.

"Pada waktu itu kami belum memiliki UU ini, tapi sudah ada ketakutan kalau menyetorkan secara tunai di perbankan itu kemudian pasti teman-teman PPATK sudah menyala lampunya," kata Agus.

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...