PPATK dan KPK Desak RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai Disahkan

Dimas Jarot Bayu
17 April 2018, 14:16
BI rupiah
Arief Kamaludin (Katadata)

(Baca juga: Perpres Beneficial Ownership Terbit, Ditjen Pajak Buru Pengemplang)

Tak hanya untuk mencegah korupsi dan TPPU, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal pun dinilai dapat mengurangi biaya pencetakan uang dan menjaga keselamatan sistem pembayaran. Selain itu RUU ini dapat mendorong gerakan nontunai yang dicanangkan pemerintah.

Masyarakat akan dipaksa untuk tidak banyak menggunakan transaksi uang tunai kemudian mengoptimalkan jasa perbankan. "Sebelum RUU ini diwujudkan kami sudah menggalangkan gerakan transaksi nontunai, salah satunya di antaranya insiatif nontunai pembayaran tol," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai tujuan RUU ini cukup baik dan siap memprioritaskan pembahasan RUU tersebut dalam Prolegnas 2018. Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan seperti saat ini transaksi nontunai sebagian besar dilakukan masyarakat menengah ke atas di perkotaan.

Sementara masyarakat desa belum beradaptasi dengan transaksi nontunai. Selain itu, fasilitas atau infrastruktur transaksi keuangan nontunai yang terintegrasi belum secara merata tersedia di seluruh Indonesia.

"Bank Indonesia harus terus mendorong memperbaiki implementasi Gerakan Nasional Nontunai agar dapat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita sehari-hari baik di perkotaan hingga pedesaan," kata Bambang.

Bambang pun meminta agar pemerintah segera menyerahkan draf RUU ini ke DPR. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan draf RUU saat ini tengah masuk tahap akhir sebelum ditandatangani para menteri terkait.

"Akan kami minta dorong dan nanti Kepala PPATK bisa sampaikan ke Pak Presiden untuk dikirim ke DPR dengan surat presiden," kata Yasonna.

(Baca juga: Beneficial Ownership, Buka Kedok Berlapis Pemilik Penambangan)

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...