Setya Novanto Ajukan 8 Saksi Meringankan untuk Diperiksa KPK

Dimas Jarot Bayu
24 November 2017, 05:00
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Setya Novanto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor.

Pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan, mengatakan telah mengajukan sekitar delapan beberapa saksi dan ahli untuk diperiksa dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Kami sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa ahli dan keterangan yang meringankan," kata Otto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Otto mengatakan, permohonan tersebut diajukan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP. Dalam beleid itu disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Otto menuturkan, ada delapan saksi yang diajukan untuk memberikan keterangan meringankan terhadap KPK. Sementara untuk ahli, Otto mengatakan beberapa yang diajukan memiliki kapasitas di bidang hukum pidana dan hukum tata negara.

"Kami sudah serahkan kepada KPK (nama saksi dan ahli meringankan)," ucap Otto.  (Baca juga: Saksi Kasus e-KTP, Istri Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri)

Otto pun mengklaim jika KPK sudah menerima pengajuan tersebut. Kendati, dia tak bisa memastikan kapan KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk meringankan Novanto itu.

"Syukur KPK juga mau memberikan kesempatan itu. Tentunya yang menentukan kapan itu akan diperiksa itu KPK," kata dia.

KPK sendiri memeriksa Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP hari ini. Otto mengatakan, penyidik menanyakan 48 pertanyaan kepada Novanto. "Hari ini 48 pertanyaan dijawab semua," katanya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...