Setya Novanto Ajukan 8 Saksi Meringankan untuk Diperiksa KPK

Dimas Jarot Bayu
24 November 2017, 05:00
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Setya Novanto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor.

Otto mengatakan, keterangan yang digali penyidik tak jauh berbeda dengan saat Novanto diperiksa sebagai saksi. "Banyak perkenalan mereka, kedudukan dia sebagai DPR, pengetahuan dia soal e-KTP," kata Otto.

Penyidik, lanjut Otto, masih belum menggali keterlibatan Novanto dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. "Sampai saat ini saya lihat masih belum ada, belum ada sejauh itu," kata Otto.

Baca juga:  Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar Sepekan Lagi)

Novanto saat ini telah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca juga: Berulangkali Jawab Tidak Tahu, Setnov Ditegur Hakim di Sidang e-KTP)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...