Partai Ummat dan KPU Bakal Lanjutkan Mediasi Kisruh Gagal Lolos Pemilu
Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melanjutkan mediasi kedua pada Selasa (20/12). Rapat mediasi berlanjut karena pertemuan pada hari ini menemui titik temu atau kesepakatan bersama atas gugatan Partai Ummat yang tak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua Umum partai Ummat Ridho Rahmadhi mengatakan hasil mediasi hari ini akan dibawa ke rapat pleno. "KPU sudah menyampaikan hari ini kami belum capai titik temu tersebut dan insya Allah akan dilanjutkan ke mediasi hari kedua besok pukul 10 pagi," ujar Ridho kepada wartawan usai menghadiri mediasi pertama dengan KPU RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12).
Ridho berharap mediasi yang digelar besok dapat menghasilkan titik temu atau kesepakatan bersama antara Partai Ummat dan KPU sebelum kedua belah pihak diharuskan melalui tahapan adjudikasi pada hari berikutnya. "Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU apa yang sudah disampaikan Partai Ummat ini untuk dicari titik temu," kata Ridho.
Senada dengan Ridho, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan mediasi akan kembali dilanjutkan besok. Meski begitu, Afifuddin enggan membeberkan terlalu jauh mengenai bahasan serta keputusan yang akan diambil.
Kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, pun tak memberikan informasi perkembangan mediasi. Dia mengatakan karena pertemuan berlangsung tertutup sehingga tidak bisa menjelaskan secara detail apa yang dibicarakan saat mediasi.
"Sebagaimana pun proses mediasi ini ada aturan hukum acaranya, ini proses tertutup, jadi kami mohon maklum tidak bisa menyampaikan secara detail, substansi yang dibicarakan di ruang mediasi tadi," kata Denny.
Mediasi dengan KPU terkait dengan gugatan yang dilayangkan partai bentukan Amien Rais tersebut. Partai Ummat keberatan dengan putusan KPU yang membuat mereka tak lolos verfikasi calon parpol peserta Pemilu 2024.
Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik, mengatakan KPU telah melakukan konsolidasi dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait, mengenai gugatan tersebut.
Dua provinsi tersebut yaitu, Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, di antaranya Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, serta Sabu Raijua.
Lalu provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.