Kemenkeu Buat Aturan Pajak Impor Barang Digital dan Aplikasi

Ameidyo Daud Nasution
12 Desember 2017, 17:14
digital
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi.

Kementerian Keuangan sedang menggodok aturan bea masuk barang digital dari luar negeri yang dijual lewat perdagangan elektronik (e-commerce). Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, aturan bea masuk barang tak berwujud (intangible goods) itu untuk menciptakan perlakuan yang adil kepada seluruh usaha.

"Ini sedang kami godok agar ada kepastian hukum dan juga tax ratio bea masuk. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera keluar," kata dia usai acara diskusi dengan para ekonom di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (12/12).

Beberapa barang tak berwujud seperti piranti lunak, aplikasi, musik, film, buku elektronik. Mardiasmo mengatakan mengatakan apabila dulunya kaset atau majalah dari luar negeri dikenakan bea masuk, maka ke depannya impor barang tidak berwujud seperti pengunduhan software atau e-book impor dapat dikenakan bea masuk.

(Baca: Kemendag Sulit Kontrol Peredaran Barang di E-Commerce)

Mardiasmo menyatakan saat ini belum memperkirakan jumlah pemasukan negara dari rencana pengenaan bea masuk ini. Namun dirinya memastikan azas netralitas dalam pengenaan bea masuk bakal dijaga oleh Kemenkeu. Saat ini kementerian pun sedang meminta masukan dari dunia usaha.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...