Sri Mulyani Sindir Ratusan Ribu Program Pemda Tak Bermanfaat

Abdul Azis Said
25 Maret 2022, 16:06
Sri Mulyani, Pemda
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Pemerintah daerah (Pemda) kembali disentil karena memiliki terlalu banyak program tetapi dampaknya minim kepada masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) diharap bisa mengatasi masalah ini.

Salah satu objek yang diatur dalam UU HKPD ini yaitu upaya meningkatkan kualitas belanja pemda. Namun, Sri Mulyani menyebut banyak pemda yang programnya 'diecer-ecer'. Dia menyebut program pemda di seluruh Indonesia bisa mencapai ratusan ribu kegiatan, tapi ukurannya kecil-kecil sehingga tak bisa dirasakan manfaatnya.

"Kadang-kadang hanya dikasih berapa (anggarannya), sehingga memang kalau jadi banyak seperti rintik-rintik dan tidak terasa habisnya di ongkos administrasi, sehingga yang menikmati sebetulnya lebih ke birokrasi daripada si penerima programnya," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru, Riau, Jumat (25/3).

Karena itu, ia ingin melalui UU HKPD bisa mendorong dibentuknya dasar-dasar pembelanjaan yang makin terpadu, sederhana, terkonsolidasi dan tentunya transparan kepada masyarakat. Dalam paparannya, Sri Mulyani memaparkan terdapat lima langkah peningkatan kualitas belanja daerah yang termuat dalam beleid ini.

Pertama, fokus belanja daerah didorong untuk layanan dasar publik guna mencapai standar pelayanan minimum (SPM). Kedua, disiplin pada mengalokasikan belanja yang diwajibkan atau mandatory dalam peraturan perundangan seperti pendidikan dan kesehatan.

Ketiga, pengendalian belanja pegawai. Belanja pegawai kini diatur maksimal 30% dari belanja Pemda, namun ini tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Untuk ketentuan ini berlaku masa transisi penyesuaian selama lima tahun.

Keempat, penguatan belanja infrastruktur dengan memberlakukan batasan minimum belanja infrastruktur daerah yakni 40% dari APBD, ini di luar dari transfer ke daerah bawahan dan desa.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...