Menteri Keuangan Larang 168 Wajib Pajak ke Luar Negeri

Image title
Oleh
17 Desember 2014, 19:35
Dirjen Pajak - KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA ? Menteri Keuangan melakukan tindakan pencegahan bagi 168 wajib pajak nakal yang tidak mematuhi kewajiban dan tidak melunasi utang pajaknya. Tindakan pencegahan ini berupa larangan sementara bagi penanggung pajak untuk ke luar negeri.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kementerian Keuangan, Rabu (17/12), sebenarnya pada 17 Desember Direktorat Jenderal Pajak telah memproses 487 usulan pencegahan dari 402 wajib pajak badan dan 85 wajib pajak perorangan. Total tagihan pajak dari 487 wajib pajak tersebut mencapai Rp 3,32 triliun.

Berdasarkan usulan pencegahan tersebut Menteri Keuangan memutuskan tindakan pencegahan atas 147 wajib pajak badan dan 21 wajib pajak perorangan. Total tagihan pajak dari 168 wajib pajak ini mencapai Rp 598,8 miliar. Di antara penanggung pajak yang diusulkan pencegahan, terdapat 40 warga negara asing berasal dari Asia, Amerika, Australia dan Eropa.

Pencegahan dilakukan kepada Penanggung Pajak yang mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan dikenakan kepada orang yang bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak, termasuk wakilnya seperti direksi dan pemegang saham.

Selain melakukan pencegahan, upaya paksa terakhir dapat dilakukan dengan penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak. Dalam melakukan Ditjen Pajak gijzeling bekerjasama dengan Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan upaya tersebut berjalan efektif. Sampai dengan 17 Desember 2014, Ditjen Pajak sedang melakukan penelitian terhadap 31 Penangung Pajak untuk dilakukan penyanderaan.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, pencegahan dilakukan secara selektif kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta atau lebih, yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan lagi. 

Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...