Dipimpin Sri Mulyani, Jokowi Bentuk Gugus Tugas Tax Amnesty

Safrezi Fitra
10 Oktober 2016, 12:00
Jokowi Tax Amnesty
Laily Rachev (Biro Pers Setpres)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluar keputusan (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak. Keppres ini telah ditandatangani pada 4 Oktober lalu.

Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar unit dan instansi terkait, guna mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Tujuan lainnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan yang ikut program tax amnesty.

(Baca: Jokowi Minta Ditjen Pajak Bentuk Satgas Khusus Tax Amnesty)

Masa Kerja Gugus Tugas Pengampunan Pajak ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2017. Jika diperlukan, masanya bisa kembali diperpanjang. Adapun segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pengampunan Pajak dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Oktober 2016 itu.

Gugus Tugas ini terdiri dari empat tim, yakni Tim Pengarah, Gugus Tugas Bidang Teknis dan Administrasi, Gugus Tugas Bidang Repatriasi Dana yang berada di Dalam Negeri dan Investasi, dan Gugus Tugas Bidang Hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok Kerja dan Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah. Menurut Keppres tersebut, Tim Pengarah beberapa tugas utama.

(Baca: Langkah Ditjen Pajak Kejar Wajib Pajak Besar Ikut Tax Amnesty)

Pertama, memberikan arahan dalam  koordinasi antar unit atau instansi dan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Pengampunan Pajak kepada para stakeholder. Kedua, engarahkan koordinasi antar unit terkait dengan teknis pelaksanaan penempatan dana repatriasi dan yang berada di dalam negeri, termasuk mengenai gateway, instrumen investasi, atau proyek infrastruktur pemerintah untuk menyerap dana repatriasi. Ketiga, memberikan persetujuan atas rekomendasi dari setiap Gugus Tugas.

“Setiap Ketua, Wakil Ketua, Anggota Gugus Tugas Pengampunan Pajak dan pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan, keterangan, data, dan informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pengampunan Pajak,” seperti bunyi Pasal 8 Keppres tersebut.

(Baca: Sering Lembur, Petugas Pajak Rela Korbankan Waktu Bersama Keluarga)

Gugus Tugas Tax Amnesty
Gugus Tugas Tax Amnesty (Keppres Nomor 32 Tahun 2016)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...