Revisi 44 Kontrak Tambang Terganjal, Jonan Minta Arahan Jokowi

Anggita Rezki Amelia
12 April 2017, 17:08
Tambang batubara
Donang Wahyu|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum bisa merampungkan amendemen kontrak tambang generasi lama. Saat ini, masih ada 44 kontrak tambang lama yang belum diubah. Padahal amendemen kontrak tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menargetkan amendemen tersebut bisa selesai tahun ini. Untuk menyelesaikannya, Jonan akan melibatkan Presiden Joko Widodo.

“Saya akan minta arahan Presiden terhadap tindakan apa yang mau diambil pemerintah terhadap yang belum mau tanda tangan,” kata dia di acara penandatanganan amendemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4).

(Baca: Jonan: Percepatan Amendemen Kontrak Tambang Selesai 2017)

Jika dirinci, dari 44 kontrak itu terdiri dari 11 perusahaan tambang pemegang KK dan 33 PKP2B. Amendemen kontrak tambang meliputi penyesuaian terhadap enam poin strategis, yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi saham, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, salah satu poin yang masih alot dalam pembahasan amendemen kontrak adalah penyesuaian penerimaan negara. “Penerimaan negara antara lain belum sepakat,” kata dia.

Sebagai gambaran, sistem perpajakan dalam kontrak karya masih bersifat tetap (naildown). Namun, Pasal 169 UU Minerba Nomor 4/2009 mengatur, agar penerimaan negara meningkat dari ketentuan peralihan KK dan PKP2B maka sistem perpajakan  kontrak yang lama harus mengikuti sistem perpajakan yang sedang berlaku (prevailing).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...