Revisi 44 Kontrak Tambang Terganjal, Jonan Minta Arahan Jokowi
(Baca: Kementerian Energi Tolak Permintaan Pajak Tetap Freeport)
Di sisi lain, ada 27 kontrak tambang yang bersedia mengamendemen kontraknya pada Rabu ini. Perinciannya terdiri dari 12 Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, 27 pemegang kontrak tambang itu sepakat meningkatkan kontribusi bagi penerimaan negara.
Dengan mengamendemen 12 KK, ada tambahan penerimaan negara sebesar 7 persen yang bersumber dari iuran tetap dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sedangkan amendemen kontrak PKP2B menambah penerimaan sebesar 23,5 persen yang bersumber dari iuran tetap, PBB, Pajak Penghasilan (PPN) dan Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB).
Kementerian ESDM mencatat, sebenarnya terdapat 102 kontrak KK dan PKP2B yang perlu diamendemen sesuai UU Minerba nomor 4 Tahun 2009. Namun, pada 2014 dan 2015, pemerintah telah melakukan amendemen 9 KK dan 22 PKP2B atau totalnya 31 kontrak.
(Baca: Sepakat Coba Izin Baru, Freeport Bisa Ekspor Hingga Oktober)
Jika digabung dengan hari ini maka total kontrak lama yang sudah diamendemen sebanyak 58 kontrak, terdiri dari 21 KK dan 37 PKP2B. Di luar itu, ada dua perusahaan yang sudah berubah status menjadi IUPK, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.