Ombudsman dan YLKI Terima Keluhan dari Calon Pembeli Meikarta
Ombudsman Republik Indonesia dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan dari beberapa orang calon pembeli apartemen Meikarta yang berlokasi di Cikarang, Bekasi. Sebagian besar aduan mengenai kesulitan calon pembeli menarik uang kembali (refund) booking fee dari agen pemasaran Meikarta.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan lembaganya menerima sebuah pengaduan dari empat calon pembeli yang membayar booking fee atau Nomor Urut Pembelian (NUP) untuk tujuh unit apartemen dengan total sebesar Rp 14 juta. Besarnya booking fee sebesar Rp 2 juta per unit apartemen Meikarta.
“Mereka mengaku tidak dapat menagih uang booking fee,” kata Alamsyah kepada Katadata, Jumat (15/9). (Baca: Teguran Ombudsman Tak Hentikan Promosi Meikarta)
Alamsyah menyatakan, booking fee dibayar calon pembeli secara tunai di bank yang ditunjuk manajemen Meikarta. Konsumen ini menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI karena membaca berita bahwa lembaga pengawas pelayanan publik ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar uang muka karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek Meikarta belum jelas.
(Baca juga: Pemasaran Proyek Meikarta di Kantor Kementerian Menuai Penolakan)
“Ombudsman akan mengkaji ini dulu, bila bukan wewenang Ombudsman maka akan disampaikan kepada instansi yang berwenang atau meminta pelapor melayangkan laporan ini ke instansi yang berwenang,” kata Alamsyah.
Sementara itu Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati memastikan semua uang booking fee atau NUP dapat dikembalikan. “Saya jamin semua dana NUP dapat dikembalikan. Bila ada calon pembeli yang mengeluh susah refund, kasih saya datanya. Akan saya bantu,” kata Danang dihubungi Katadata.
(Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)
Laporan yang hampir sama juga datang ke YLKI. Saat ini, YLKI telah menerima 10 aduan dari konsumen terkait pemasaran Meikarta. "Sebanyak empat aduan terkait masalah ketidaknyamanan warga terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan. Sedangkan secara tertulis enam surat terkait Meikarta," ujar Staff Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa Aqib Bintoro kepada Katadata.
Keluhan tersebut mempermasalahkan proses permintaan uang kembali (refund), sistem pemasaran yang merugikan, hingga tidak diperlakukannya konsumen dengan baik oleh agen pemasaran. Mustafa mengatakan, ketiga hal tersebut saling berkaitan.
(Baca: Pemprov Jabar Minta Bekasi Perbaiki RDTR yang Atur Kawasan Meikarta)
Mustafa mengatakan pengelolaan pemasaran Meikarta tidak berjalan dengan baik. Agen pemasaran Meikarta juga banyak yang direkrut melalui pihak ketiga. “Mereka kurang mengerti informasi terkait produk maupun prosedur teknis. Selain itu, jangkauan ke perusahaan juga terbatas karena sistem kerjanya hanya bersifat kontrak,” kata Mustafa.
Alhasil, konsumen kesulitan menanyakan informasi terkait produk Meikarta kepada para agen pemasaran tersebut. Terlebih, ketika ingin mengajukan proses refund. "Ketika konsumen mau mengajukan refund sangat sulit, bahkan sampai harus mengirim surat ke Lippo dengan tembusan YLKI," tutur dia.
(Baca: Selain Meikarta, Beberapa Proyek Kota Baru Kepung Jawa Barat)
Mustafa mengatakan YLKI meminta agar Lippo Group sebagai pengembang Meikarta menunda pemasaran sampai izin diterbitkan. Lippo tak boleh lagi berdalih jika pemasaran pra penjualan (pre-selling) merupakan hal yang biasa di dunia properti.
Sebab meski telah biasa dilakukan, alasan tersebut tetaplah pelanggaran aturan. "Jangan jadikan kebiasaan salah menjadi alasan pembenar terhadap suatu pelanggaran yang dilakukan," kata Mustafa.
Sebelumnya Danang membantah jika iklan dan promosi yang disiarkan Lippo melanggar UU Rusun, sebagaimana peringatan yang disampaikan Ombudsman. Danang mengatakan, iklan dan promosi merupakan bagian dari pre-selling yang dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin yang sedang dilakukan.
"Iklan itu memang paralel dengan izin-izin yang sedang kami ajukan dan itu tidak melanggar. Jadi ada perbedaan antara izin pembangunan dengan marketing, itu beda," kata Danang. (Baca: Lippo Bangun Meikarta, Kota Industri di Cikarang Meniru Shenzhen)