Ombudsman dan YLKI Terima Keluhan dari Calon Pembeli Meikarta

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Asep Wijaya
15 September 2017, 19:10
Meikarta
www.meikarta-lippocikarang.com

Ombudsman Republik Indonesia dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan dari beberapa orang calon pembeli apartemen Meikarta yang berlokasi di Cikarang, Bekasi. Sebagian besar aduan mengenai kesulitan calon pembeli menarik uang kembali (refund) booking fee dari agen pemasaran Meikarta.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan lembaganya menerima sebuah pengaduan dari empat calon pembeli yang membayar booking fee atau Nomor Urut Pembelian (NUP) untuk tujuh unit apartemen dengan total sebesar Rp 14 juta. Besarnya booking fee  sebesar Rp 2 juta per unit apartemen Meikarta.  

Advertisement

“Mereka mengaku tidak dapat menagih uang booking fee,” kata Alamsyah kepada Katadata, Jumat (15/9). (Baca: Teguran Ombudsman Tak Hentikan Promosi Meikarta)

Alamsyah menyatakan, booking fee dibayar calon pembeli secara tunai di bank yang ditunjuk manajemen Meikarta. Konsumen ini menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI karena membaca berita bahwa lembaga pengawas pelayanan publik ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar uang muka karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek Meikarta belum jelas.

(Baca juga: Pemasaran Proyek Meikarta di Kantor Kementerian Menuai Penolakan)

“Ombudsman akan mengkaji ini dulu, bila bukan wewenang Ombudsman maka akan disampaikan kepada instansi yang berwenang atau meminta pelapor melayangkan laporan ini ke instansi yang berwenang,” kata Alamsyah.

Sementara itu Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati memastikan semua uang booking fee atau NUP dapat dikembalikan. “Saya jamin semua dana NUP dapat dikembalikan. Bila ada calon pembeli yang mengeluh susah refund, kasih saya datanya. Akan saya bantu,” kata Danang dihubungi Katadata.

(Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)

Laporan yang hampir sama juga datang ke YLKI. Saat ini, YLKI telah menerima 10 aduan dari konsumen terkait pemasaran Meikarta. "Sebanyak empat aduan terkait masalah ketidaknyamanan warga terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan. Sedangkan secara tertulis enam surat terkait Meikarta," ujar Staff Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa Aqib Bintoro kepada Katadata.

Halaman:
Reporter: Yuliawati
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement