Serapan Gula Rafinasi oleh Industri Makanan Minuman Masih Rendah

Michael Reily
17 Juli 2018, 19:32
Gula kristal
Katadata/Arief Kamaludin
Pedagang tengah mengemasi gula pasir kedalam kantong plastik di pasar di kawasan Jakarta.

Kementerian Perdagangan menyatakan realisasi penyerapan industri makanan dan minuman  terhadap gula rafinasi pada semester pertama 2018 hanya sekitar 1,5 juta ton. Angka itu sedikit lebih rendah dai kuota izin impor gula mentah (raw sugar) yang diberikan pemerimtah kepada produsen gula rafinasi sebesar 1,8 juta ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan  serapan gula industri yang masih di bawah kuota berpotensu menjadikan izin impor periode Juli hingga Desember 2018 berubah. “Serapan industri tidak optimal, sehingga nanti tidak bisa diberikan sekaligus 1,8 juta ton,” kata Oke di Jakarta, Selasa (17/7).

Kementerian Perdagangan telah mengalokasikan impor sebesar gula mentah sebesar 3,6 juta ton sepanjang tahun ini. Namun dengan angka serapan yang acap kali lebih rendah menjadikan pihak Kementerian Perindustrian mengkaji ulang  skema pemberian izin impor menjadi per kuartal atau per tiga bulan sekali.

(Baca : Pemerintah Ubah Skema Impor Gula Mentah untuk Rafinasi mulai Bulan Ini)

Namun, Oke menyebut wacana perubahan skema izin impor masih dalam proses pembahasan. Namun, menurutnya skema impor baiknya tetap dilakukan per semester sesuai dengan permintaan pengusaha. Sebab, banyak pengusaha mengaku memerlukan waktu untuk memastikan ketersediaan bahan baku dan mengkoordinasikan beberapa masalah teknis sebelum berproduksi. 

Namun, menurutnya hingga saat ini sudah ada 11 perusahaan yang tergabung falam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) mengajukan izin impor untuk berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

“Keputusannya masih dibahas, minggu ini atau minggu depan kami akan bertemu dengan Kementerian Perindustrian,” ujar Oke.

Ketua AGRI Rachmat Hariotomo mengungkapkan realisasi impor gula mentah semester pertama 2018 masih terhambat oleh produsen  PT Berkah Manis Makmur yang minta perpanjangan waktu karena alasan teknis. Namun, dia yakin bahwa serapan gula rafinasi oleh industri makanan dan minuman masih berjalan baik.

AGRI pun meminta supaya skema impor tetap dilakukan dalam jangka waktu enam bulan. Sebab, beberapa produsen biasanya memerlukan waktu dalam melakukan kontrak pemesanan dan pengiriman.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...