Perusahaan raksasa teknologi Tencent Holdings, ByteDance, Zoom, dan Twitter berencana berinvestasi di Singapura, alih-alih Indonesia. Mengikuti jejak Facebook dan Google yang telah membangun pusat data di sana dengan nilai masing-masing US$ 1 miliar dan US$ 850 juta.
Padahal, data menunjukkan pengguna di Indonesia lebih besar ketimbang Singapura. Misalnya, TikTok, aplikasi besutan ByteDance, dan Facebook mencatatkan masing-masing 30,7 juta dan 140 juta pengguna di Indonesia. Sebaliknya di Singapura pengguna keduanya tak sampai 10 juta.
Pengguna internet di Indonesia juga sangat besar. Berdasarkan laporan “e-Conomy SEA 2019”, tercatat 152 juta pengguna internet pada 2019. Angka ini bahkan jauh lebih banyak ketimbang penduduk Singapura yang pada 2019 sebanyak 5,7 juta jiwa.
Secara pendapatan digital, Indonesia pun lebih tinggi dari Singapura. Pada 2015, pendapatan Indonesia US$ 8 miliar atau Rp 118,7 triliun dengan kurs Rp 14.800/US$. Satu peringkat di atas Singapura yang mengantongi US$ 7 miliar atau setara Rp 103,6 triliun.
Proyeksi pendapatan digital Indonesia pada 2025 mencapai US$ 133 miliar yang setara dengan Rp 1.973,7 triliun. Sebaliknya, Singapura diprediksi hanya mampu mengumpulkan US$ 27 triliun atau Rp 399,6 triliun pada tahun yang sama.
“Indonesia merupakan salah satu dari negara di Asia atau Asia Tenggara atau bahkan di dunia di mana gross dari ekonomi digital termasuk yang tercepat,” kata Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani.
Lalu, kenapa Indonesia tak menjadi tujuan investasi raksasa teknologi? Jawabannya adalah potensi tersebut tak dibarengi dengan kesiapan penopang kelancaran investasi lainnya. Tercermin dari tingkat kemudahan berbisnis Indonesia yang lebih rendah dari Singapura.
Berdasarkan laporan Bank Dunia, tingkat kemudahan bisnis Indonesia hanya 69,6 poin dari skala 0-100 dan berada di posisi ke-73 dunia atau ke-6 di Asia Tenggara. Sedangkan, Singapura mencatat 86,2 poin. Menempati urutan kedua dari 190 negara dunia setelah Selandia Baru. Secara otomatis tertinggi di Asia Tenggara.
Bank Dunia mengukur tingkat kemudahan bisnis dengan beberapa indikator. Antara lain indikator di bidang infrastruktur dan regulasi yang meliputi ketersediaan listrik, urusan izin konstruksi, mendaftarkan properti, pembayaran pajak, dan perdagangan lintas batas. Poin Indonesia lebih buruk dari Singapura di seluruhnya.
Laporan Bank Dunia menyatakan, 10 peringkat teratas telah memiliki proses untuk penggabungan bisnis daring, platform pelaporan pajak elektronik, dan prosedur transfer properti secara daring. Tak heran Wakil Presiden Infrastruktur Pusat Data Facebook Thomas Furlong menyatakan Singapura memiliki infrastruktur yang sesuai.
Selain itu, Singapura memiliki kebijakan transfer data lintas batas. Sementara peraturan privasi data di sejumlah negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia cenderung tak seimbang. Di tingkat Asia pun hanya Singapura dan Jepang yang dinilai telah memiliki keamanan siber kuat dan kebijakan privasi data.
“Pemerintah (di sejumlah negara) perlu sadar, tak hanya kebijakan lokalisasi data yang membatasi peluang bisnis untuk tumbuh domestik maupun global. Namun mereka malah meningkatkan kerentanan dan tak mengatasi masalah inti keamanan siber,” kata Direktur Koalisi Internet Asia Jeff Paine, dikutip dari South China Morning Post.
Sumber Daya Manusia (SDM) di suatu negara turut menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya. Kualitas SDM dapat terlihat dari Indeks Modal Manusia (HCI). Indeks ini mengukur produktivitas para pekerja generasi selanjutnya dengan berpatokan pada keterpenuhan pendidikan dan kesehatan.
Lagi-lagi Singapura mempunyai kualitas SDM terbaik dibanding negara lain di Asia Tenggara. Angka HCI Singapura mencapai 0,88 poin, sedangkan Indonesia masih di tingkat 0,54 poin.
Tertinggal dari Singapura tak membuat pemerintah Indonesia surut menggaet investasi perusahaan teknologi asing. Presiden Joko Widodo berkomitmen memudahkan perizinan pusat data di Indonesia. Satu hal yang selama ini menjadi keluhan lantaran kebijakannya kerap berubah.
Pemerintah kini tengah menggarap draf Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Di dalamnya turut mebahas soal tata kelola investasi pusat data, sehingga dapat menjadi acuan keputusan investasi di bidang data.
Masih banyak pekerjaan rumah pemerintah untuk memperbaiki iklim dan fasilitas investasi di Indonesia, khususnya di bidang digital. Pertanyaan selanjutnya yang mesti dijawab pemerintah adalah, kapan pekerjaan tersebut dirampungkan?
Editor: Muhammad Ahsan Ridhoi