Memahami Kewajiban Perpajakan untuk Ormas

Image title
14 Juni 2022, 07:00
ormas
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ilustrasi, pengukuhan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK).

Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin kebebasan warga negara untuk mendirikan organisasi. Hal ini, bahkan menjadi salah satu hak konstitusi warga negara Indonesia yang dilindungi oleh pemerintah.

Jaminan menjalankan hak konstitusi ini tertera dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E Ayat (3), yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

Advertisement

Pasal ini menjelaskan bahwa berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM), yang menjadi hak konstitusi. Pasal ini, juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak tersebut.

Salah satu perwujudan hak konstitusi warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, adalah munculnya organisasi masyarakat atau ormas.

Sekilas tentang Ormas

Ormas, adalah sebuah organisasi yang didirikan masyarakat dengan sukarela, atas dasar kesamaan kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan guna berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Ketentuan terkait ormas, diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang diperbarui dengan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.

Pada UU 17/2013 ditegaskan, bahwa ormas bersifat mandiri dan non-profit atau nirlaba. Namun, keberadaan ormas tentunya membutuhkan dana, untuk menjalankan kegiatan operasional dan menggapai tujuan.

Pendanaan ormas umumnya berasal dari iuran anggota, hibah, dan bantuan dari masyarakat, atau lembaga dalam negeri maupun asing. Pendanaan ormas, bnisa juga berasal dari hasil usaha ormas itu sendiri, seperti membentuk badan usaha.

Selain itu, ada pula ormas yang mendapatkan pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendanaan dari sumber ini, didapatkan oleh ormas yang terdaftar secara hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri.

Aspek Perpajakan Ormas

Mengutip pajakku.com, ormas tetap terikat dengan aturan perpajakan, meski berorientasi nirlaba sekalipun. Di mana, jenis organisasi ini tetap wajib membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi tersebut.

Selain itu, ormas yang telah memiliki badan hukum, wajib mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, dan ikut dalam pencapaian tujuan negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement