Menilik Perlakuan Perpajakan untuk Pekerja Magang

Image title
22 Juli 2022, 19:11
PPh, pajak, perpajakan, pekerja magang
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, peserta mengikuti program magang yang diselenggarakan oleh perusahaan migas asal Inggris, BP dan bekerja sama dengan Petrotekno.

Dalam dunia kerja, praktek magang atau internship lazim dilakukan. Bahkan, di beberapa perguruan tinggi magang merupakan syarat utama bagi mahasiswa tingkat akhir, yang harus dilalui sebelum memperoleh gelar sarjana strata satu (S1).

Sama seperti karyawan pada umumnya, pekerja magang masuk dalam kategori subjek yang dipungut pajak. Ini karena peserta program magang merupakan seseorang yang masuk kategori wajib pajak.

Seperti diketahui, untuk menjadi wajib pajak ada dua syarat yang harus terpenuhi, yakni syarat objektif dan subjektif. Syarat objektif adalah orang tersebut memiliki penghasilan melebihi penghaslan tidak kena pajak (PTKP). Sementara, syarat subjektif adalah, orang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

Berdasarkan syarat subjektif tersebut, maka peserta atau pekerja magang masuk dalam kategori subjek pemungutan pajak penghasilan (PPh), yakni PPh Pasal 21 atau PPh 21.

Pengertian Magang

Mengutip buku "Manajemen Sumber Daya Manusia",  magang adalah metode rekrutmen yang melibatkan mahasiswa perguruan tinggi, yang membagi waktu mengikuti kuliah, bekerja, dan organisasi.

Program magang menjadi metode pelatihan dan pengembangan untuk mempelajari teori dan praktik. Program ini menggabungkan pelatihan dan pengalaman kerja yang tidak didapatkan di kelas.

Melalui program magang, seseorang dapat mengembangkan keterampilan teknis dan kemampuan manajerial. Contohnya, seorang mahasiswa yang mengambil program magang di suatu perusahaan, dapat mengetahui kemampuan manajerial untuk bekerja di kantor. Internship menjadi jalur untuk persiapan siswa setelah lulus dan bekerja.

Ketentuan Pajak Pekerja Magang

Mengapa pekerja magang masuk dalam klasifikasi subjek pemungutan PPh Pasal 21? Sebab, kegiatan yang dilakukan, yakni magang atau internship tersebut, sudah dimasukkan dalam kategori penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Ini ditunjukkan dari Bab III Pasal 3 huruf f Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa peserta pendidikan dan pelatihan yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya, masuk dalam golongan yang dipotong PPh Pasal 21.

Dari aturan ini, dapat disimpulkan, bahwa pekerja magang dikenakan PPh Pasal 21 untuk subjek pajak dalam negeri, dan PPh Pasal 26 bagi subjek pajak yang berstatus warga negara asing (WNA).

Penegasan terkait penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21/26 bagi karyawan, atau mahasiswa/peserta program magang tertera dalam Bab IV Pasal 5 huruf d, e, dan f Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016.

Secara perinci, penjabaran penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21/26 berdasarkan Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016 adalah sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...