Pengertian Magang dan Ketentuan Perpajakannya di Indonesia
Dalam dunia kerja, magang atau internship lazim dilakukan. Bahkan, di beberapa perguruan tinggi magang merupakan syarat utama bagi mahasiswa tingkat akhir, yang harus dilalui sebelum memperoleh gelar sarjana strata satu (S1).
Sama seperti karyawan pada umumnya, pekerja magang masuk dalam kategori subjek yang dipungut pajak. Ini karena peserta program internship merupakan seseorang yang masuk kategori wajib pajak.
Seperti diketahui, untuk menjadi wajib pajak ada dua syarat yang harus terpenuhi, yakni syarat objektif dan subjektif. Syarat objektif adalah orang tersebut memiliki penghasilan melebihi penghaslan tidak kena pajak (PTKP). Sementara, syarat subjektif adalah, orang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
Berdasarkan syarat subjektif tersebut, maka peserta atau pekerja magang masuk dalam kategori subjek pemungutan pajak penghasilan (PPh), yakni PPh Pasal 21 atau PPh 21.
Pengertian Magang
Mengutip buku "Manajemen Sumber Daya Manusia", magang adalah metode rekrutmen yang melibatkan mahasiswa perguruan tinggi, yang membagi waktu mengikuti kuliah, bekerja, dan organisasi.
Program magang menjadi metode pelatihan dan pengembangan untuk mempelajari teori dan praktik. Program ini menggabungkan pelatihan dan pengalaman kerja yang tidak didapatkan di kelas.
Melalui program magang, seseorang dapat mengembangkan keterampilan teknis dan kemampuan manajerial. Contohnya, seorang mahasiswa yang mengambil program magang di suatu perusahaan, dapat mengetahui kemampuan manajerial untuk bekerja di kantor. Internship menjadi jalur untuk persiapan siswa setelah lulus dan bekerja.
Ketentuan Pajak Pekerja Magang
Mengapa pekerja magang masuk dalam klasifikasi subjek pemungutan PPh Pasal 21? Sebab, kegiatan yang dilakukan, yakni magang atau internship tersebut, sudah dimasukkan dalam kategori penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Ini ditunjukkan dari Bab III Pasal 3 huruf f Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa peserta pendidikan dan pelatihan yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya, masuk dalam golongan yang dipotong PPh Pasal 21.
Dari aturan ini, dapat disimpulkan, bahwa pekerja magang dikenakan PPh Pasal 21 untuk subjek pajak dalam negeri, dan PPh Pasal 26 bagi subjek pajak yang berstatus warga negara asing (WNA).
Penegasan terkait penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21/26 bagi karyawan, atau mahasiswa/peserta program magang tertera dalam Bab IV Pasal 5 huruf d, e, dan f Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016.
Secara perinci, penjabaran penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21/26 berdasarkan Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016 adalah sebagai berikut:
- Pasal 5 huruf d: Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
- Pasal 5 huruf e: Imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan.
- Pasal 5 huruf f: Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Sama seperti dasar pengenaan pajaknya secara umum, tarif PPh 21 pekerja magang atau mahasiswa magang ini menggunakan tarif pajak progresif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni sebagai berikut:
- Golongan I: 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun.
- Golongan II: 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun.
- Golongan III: 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun.
- Golongan IV: 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun.
- Golongan V: 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun.
Apabila pekerja magang, baik karyawan maupun yang berstatus mahasiswa tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 20% dari tarif pajak progresif orang pribadi normal.
Meski mengikuti tarif progresif yang tertera pada Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU HPP, sangat kecil kemungkinan pekerja magang dikenakan tarif PPh 21 di luar lapisan pertama.
Pasalnya, upah yang diterima dalam program magang tidak mungkin melebihi upah minimum regional (UMR), alias tidak mungkin lebih dari Rp 60 juta per tahun. Apalagi, umumnya program magang di tingkat perguruan tinggi tidak mensyaratkan pesertanya mengikuti selama setahun penuh.
Ketentuan Pekerja Magang Tidak Dipotong PPh 21
Meski pekerja magang secara umum masuk dalam klasifikasi golongan yang dipungut PPh 21, ada beberapa kondisi yang dapat membebaskannya dari pemotongan.
Ketentuan pembebasan pekerja magang dari pemotongan PPh 21 ini termaktub dalam Pasal 12 Ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016.
Dalam aturan tersebut, disebutkan jika penghasilan tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam satu bulan tidak melebihi Rp 4,5 juta atau belum melebihi Rp 450.000 sehari, maka tidak dipotong PPh 21.
Bagaimana jika upah atau uang saku harian lebih dari yang ditentukan dalam Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016? Mengacu pada aturan yang berlaku, ada beberapa ketentuan perhitungan pemotongan PPh 21 untuk pekerja magang, maka perhitungan pemotongan PPh dibagi menjadi tiga.
Pertama, jika upah atau uang saku harian rata-rata melebihi Rp 450.000, namun secara kumulatif belum melebihi Rp 4,5 juta, maka PPh 21 pegawai magang yang harus dipotong adalah rata-rata uang saku harian dikurangi Rp 450.000, lalu dikalikan tarif 5%.
Kedua, apabila jumlah upah kumulatif yang diterima telah melebihi Rp 450.000, namun kurang dari Rp 10.200.000 per bulan. Maka, PPh 21 pekerja magang yang harus dipotong adalah, sebesar upah atau uang saku harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%.
Ketiga, jika jumlah upah kumulatif yang diterima melebihi Rp 10.200.000 per bulan, maka perhitungan PPh 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf (a) UU HPP, yakni atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP.
Demikianlah ulasan mengenai pengertian magang dan ketentuan perpajakannya di Indonesia, dimana individu yang mengikuti program internship secara umum masuk dalam golongan yang dipungut pajak penghasilan. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat orang tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh.