Memahami Pengertian, Kelebihan, dan Jenis-jenis Outsourcing

Image title
15 Agustus 2022, 13:18
Ilustrasi, petugas kebersihan membersihkan lantai di pusat perbelanjaan. Petugas kebersihan merupakan salah satu jenis pekerjaan di mana sebuah perusahaan memilih menggunakan sistem outsourcing.
ANTARA FOTOFoto/Agus Setiawan/wsj.
Ilustrasi, petugas kebersihan membersihkan lantai di pusat perbelanjaan. Petugas kebersihan merupakan salah satu jenis pekerjaan di mana sebuah perusahaan memilih menggunakan sistem outsourcing.

Dalam dunia ketenagakerjaan, outsourcing merupakan istilah yang familiar dewasa ini. Sebab, tidak sedikit perusahaan yang menerapkan sistem ini dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.

Pengertian outsourcing seringkali disederhanakan menjadi "alih daya". Secara umum, outsourcing diartikan sebagai kegiatan atau kebijakan sebuah perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Ini baik berupa pemborongan pekerjaan, ataupun penyediaan tenaga kerja.

Sistem ini banyak dipilih oleh perusahaan sebab dianggap cukup menguntungkan. Sebab, beban perusahaan menjadi berkurang, terutama terkait pengurusan sumber daya manusia di beberapa bidang yang bukan menjadi keahliannya, atau untuk urusan umum dalam operasional.

Definisi Outsourcing

Outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja yang disediakan oleh pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Berdasarkan definisi ini, proses pengalihan pekerjaan yang dimaksud, melibatkan pihak ketiga, yaitu outsource.

Outsource adalah pihak ketiga atau perusahaan yang menyediakan jasa pemborongan pekerjaan atau penyediaan tenaga kerja. Umumnya, perusahaan memutuskan melakukan outsourcing dalam rangka memangkas biaya operasional atau gaji karyawan.

Dalam proes outsourcing, bidang pekerjaan yang dialihkan kepada pihak lain tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan. Misalnya, bidang pekerjaan untuk operator call center, petugas kebersihan, pemoborongan pekerjaan tambang, transportasi, katering, petugas keamanan, dan sebagainya.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, outsourcing tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Melainkan hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.

Meski demikian, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibus law, definisi mengenai outsourcing ini diperluas, tidak dibatasi pada beberapa bidang seperti yang tertera dalam UU 13/2003.

Perluasan ini tertera dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja, di mana tidak dicantumkan batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan pekerja outsourcing. Melainkan, hanya menyebut pekerjaan outsourcing didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.

Melalui UU Cipta Kerja, kini kemungkinan perusahaan mengalihkan berbagai tugas atau pekerjaan kepada perusahaan outsourcing terbuka luas.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Outsourcing

Layaknya sistem pada umumnya, outsourcing juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihan dan kekurangan sistem outsourcing ini, adalah sebagai berikut.

1. Kelebihan Outssourcing

Sejak kemunculannya pada 1989 silam, sistem outsourcing semakin banyak digunakan oleh banyak perusahaan. Bahkan, untuk beberapa bidang pekerjaan, umumnya suatu perusahaan menyerahkannya kepada perusahaan outsourcing.

Kepopuleran outsourcing disebabkan karena sistem ini memberikan sejumlah manfaat untuk perusahaan yang memanfaatkannya. Setidaknya ada tiga kelebihan oursourcing, yakni sebagai berikut.

  • Meminimalkan Beban Biaya Pelatihan Karyawan Baru

Umumnya, seorang karyawan yang baru masuk tidak langsung berada di posisi siap bekerja ketika diterima oleh sebuah perusahaan. Sebelum masuk atau ditempatkan di posisi, perusahaan kerap mengadakan pelatihan agar karyawan memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Adanya pelatihan ini erat kaitannya dengan biaya operasional, yang bisa mencapai jutaan rupiah untuk melatih satu karyawan. Biaya operasional dalam bentuk pelatihan ini tidak perlu dikeluarkan, apabila perusahaan mengambil tenaga kerja dari perusahaan outsourcing.

Pasalnya, tenaga kerja dari perusahaan outsourcing biasanya sudah mempunyai keahlian spesifik yang diperlukan oleh perusahaan. Misalnya, keahlian mengelola inventaris atau cleaning service. Dengan begitu, perusahaan dapat meminimalkan biaya pelatihan.

  • Menurunkan Beban Rekrutmen

Karena penyeleksi karyawan dilakukan oleh perusahaan outsourcing, maka perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk melakukan seleksi. Beban rekrutmen ini juga mencakup waktu dan sumber daya manusia (SDM) yang dikeluarkan, di mana perusahaan tidak perlu mengalokasikan SDM untuk melakukan seleksi.

Dengan kata lain, beban seleksi karyawan baru ada pada perusahaan outsourcing. Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing, bisa langsung menugaskan karyawan yang telah diseleksi oleh perusahaan outsourcing.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...