Efek Corona, BNI Syariah Beri Keringanan 230 Debitur Senilai Rp 397 M
Tak hanya bank konvensional, bank syariah pun turut andil memberikan keringanan kepada debiturnya yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
PT Bank BNI Syariah misalnya, telah melaksanakan kebijakan restrukturisasi 230 debitur terdampak pandemi Covid-19. Total nilai restrukturisasi yang dijalankan BNI Syariah mencapai Rp 397,8 miliar.
"Restrukturisasi yang kami berikan mayoritas dalam bentuk penjadwalan ulang pembayaran atau rescheduling, serta keringanan bagi hasil dan margin," kata Direktur Keuangan & Operasional BNI Syariah, Wahyu Avianto, dalam keterangan resmi, Jumat (24/4).
Untuk kriterianya, BNI Syariah membagi menjadi empat kriteria debitur yang berhak mendapatkan keringanan. Pertama, tempat usaha atau bekerja debitur terkena dampak pandemi Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, usaha atau tempat bekerja debitur mengalami penurunan volume penjualan akibat penurunan permintaan, putusnya rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi Covid-19.
Ketiga, debitur BNI Syariah yang kinerja usahanya terganggu karena hambatan pasokan bahan baku dari negara terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami keterlambatan pembayaran karena pelanggannya terdampak corona.
(Baca: Imbas Corona, BRI Restrukturisasi Kredit 134 Ribu Debitur UMKM)