Larang Mudik, Pemerintah Tak akan Setop Operasional KRL

Image title
21 April 2020, 20:14
KRL, PSBB, larangan mudik, operasional KRL, pengawasan penumpang KRL, TNI/Polri
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah memutuskan tak menghentikan operasional KRL lantaran masih dibutuhkan untuk mengangkut para tenaga medis dan petugas nonmedis rumah sakit.

Pemerintah memastikan tidak menghentikan operasional kereta rel listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan pelarangan mudik tahun ini. Meski demikian, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pengawasan pergerakan penumpang akan diperketat dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.

"Sekarang kami kerjasama antara Polisi, TNI dan Satpol PP untuk memeriksa orang yang datang ke situ dan mengidentifikasi ke mana tujuannya," katanya saat rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (21/4).

Petugas akan memberlakukan pengecekan kartu keterangan sehat dari instansi kesehatan bagi penumpang yang hendak menggunakan KRL serta surat keterangan di mana dia bekerja.

Pemerintah tak memutuskan untuk menghentikan operasional KRL lantraran  mempertimbangkan lebih banyak kerugian yang justru terjadi. Pasalmya, moda transportasi massal tersebut masih dibutuhkan oleh para tenaga medis, termasuk petugas kebersihan di berbagai rumah sakit yang ada di Ibu Kota. 

 (Baca: Jokowi Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini)

 "Kementerian Perhubungan  telah melakukan studi ternyata banyak penumpangnya adalah pekerja yang membersihkan rumah sakit atau jadi operator di kesehatan. Kalau mereka tidak diangkut, siapa yang akan merawat orangg sakit, kan mereka-mereka itu yang di rumah sakit," kata dia. 

Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik mulai Jumat (24/4) untuk menekan penyebaran virus corona. Sanksi bagi pelanggar pun telah disiapkan dan berlaku efektif mulai 7 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya saat ini sedang menyiapkan regulasi transportasi terkait larangan mudik. “Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...