Larang Mudik, Pemerintah Tak akan Setop Operasional KRL

Image title
21 April 2020, 20:14
KRL, PSBB, larangan mudik, operasional KRL, pengawasan penumpang KRL, TNI/Polri
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah memutuskan tak menghentikan operasional KRL lantaran masih dibutuhkan untuk mengangkut para tenaga medis dan petugas nonmedis rumah sakit.

(Baca: Mudik Dilarang, Pemerintah Rancang Skenario Pembatasan Jalan Tol)

Dia menjelaskan, skenario yang disiapkan berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi. 

Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. “Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," kata dia.

Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” kata Budi.

Survei yang dilakukan Katadata Insight Center (KIC) sebelumnya menunjukkan, sebanyak 12% responden masih berencana mudik di tengah pandemi virus corona. Kelompok paling banyak yang ingin mudik adalah karyawan swasta 35,6%, aparatur sipil negara  23,4%, dan pelajar/mahasiswa 11%.

Sebanyak 31,1% responden sudah membeli tiket. Adapun tanggal pilihan untuk mudik terbanyak di H-3 lebaran atau 32%. Survei dilakukan terhadap 2.437 responden yang tersebar di 34 provinsi pada 29-30 Maret 2020. Hasil survei lebih lengkap dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...