Jokowi Pecat Sitti Hikmawatty dari KPAI akibat Pernyataan soal Renang

Agustiyanti
27 April 2020, 12:15
Anggota KPAI Sitti Hikmawatty, berenang bisa hamil, kpai, jokowi, jokowi pecat siti hikmawatty
Katadata
Presiden Jokowi memecat anggota KPAI periode 2017-2022 Sitti Hikmawatty.

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan secara tidak hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty. Sitti sempat menimbulkan kontroversi lantaran menyebut perempuan bisa hamil saat berenang bersama laki-laku.

Keputusan pemecatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 April 2020.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan terbitnya Keppres tersebut. "Betul," ujar Setya dikutip dari Antara, Senin (27/4).

(Baca: Komisioner KPAI Cabut Pernyataan Kontroversialnya Soal Berenang)

Klausul pertama dari putusan Keppres tersebut adalah memberhentikan dengan tidak hormat Siti Hikmawatty sebagai anggota KPAI tahun 2017-2022. Klausul kedua memutuskan bahwa pelaksanaan keputusan tersebut akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang.

Sedangkan klausul selanjutnya menyebut Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 24 April 2020.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...