Jokowi Pecat Sitti Hikmawatty dari KPAI akibat Pernyataan soal Renang
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan secara tidak hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty. Sitti sempat menimbulkan kontroversi lantaran menyebut perempuan bisa hamil saat berenang bersama laki-laku.
Keputusan pemecatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 April 2020.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan terbitnya Keppres tersebut. "Betul," ujar Setya dikutip dari Antara, Senin (27/4).
(Baca: Komisioner KPAI Cabut Pernyataan Kontroversialnya Soal Berenang)
Klausul pertama dari putusan Keppres tersebut adalah memberhentikan dengan tidak hormat Siti Hikmawatty sebagai anggota KPAI tahun 2017-2022. Klausul kedua memutuskan bahwa pelaksanaan keputusan tersebut akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang.
Sedangkan klausul selanjutnya menyebut Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 24 April 2020.