Daftar Fasilitas Kantor yang Bakal Kena Pajak Penghasilan Natura

Abdul Azis Said
11 Januari 2023, 13:36
pajak, pajak penghasilan, pajak natura
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ilustrasi. Pajak natura akan mulai berlaku semester kedua tahun ini.

Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan teknis terkait pajak penghasilan yang dikenakan atas fasilitas kantor nontunai berupa natura atau imbalan di luar uang tunai yang diperoleh karyawan dari perusahaan. Pajak ini akan berlaku mulai semester kedua tahun ini. 

Meski aturan detail belum resmi dirilis, beberapa jenis barang baik yang diberikan sebagai imbalan maupun fasilitas kantor akan kena pajak penghasilan, salah satunya kendaraan untuk karyawan level manajerial.

Ketentuan terkait pajak Natura termuat di dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi PEraturan Perpajakan (HPP) yang kemudian dijabarkan lebih detail pada PP Nomor 55 tahun 2022. Dalam PP tersebut memuat daftar lima jenis fasilitas kantor yang dibebaskan dari pajak natura, namun lebih rincinya masih disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Saat ini bulan Januari 2023 PMK juga belum terbit, berarti belum ada pemotongan. Pasti kami akan memberikan periode transisi kapan akan dilakukan pemotongan karena masih butuh sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam diskusi dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (10/1).

Setelah periode transisi itu, pemotongan atas pajak natura akan dimulai semester kedua tahun ini. Pemotongan dilakukan oleh perusahaan. 

Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, batasan nilai tertentu yang bebas pajak natura serta tata cara penilaian dan perhitungan nilai natura akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun merujuk rancangan PMK (RPMK) yang dipaparkan Suryo kemarin, beberapa natura yang akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan antara lain:

  • Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai. Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, dan reimburse makanan bagi pekerja dinas luar, serta bahan makanan dan minuman dengan batasan nilai tertentu
  • Natura daerah tertentu, seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan fasilitas olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif
  • Natura sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja seperti  seragam, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat dan lainnya, serta natura penanganan pandemi
  • Natura yang bersumber dan dibiayai APBN, APBD atau anggaran desa, ini seperti mobil dinas hingga komputer bagi para ASN
  • Natura dengan jenis dan batasan tertentu, ini meliputi bingkisan, fasilitas kerja seperti komputer hingga pulsa dan internet, pelayanan kesehatan di lokasi kerja, fasilitas olahraga kecuali beberapa jenis tertentu, tempat tinggal yang dipakai bersama seperti mes atau asrama, serta kendaraan yang diterima pegawai selain pegawai level manajerial.

Ini artinya sejumlah fasilitas kantor di luar jenis-jenis natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan itu akan menjadi objek pajak. Beberapa di antaranya, yakni:

  • Kendaraan kantor yang diberikan untuk karyawan level manajerial.
  • Beberapa fasilitas olahraga mewah yang hanya bisa dinikmati oleh level karyawan atas juga akan kena pajak penghasilan atas natura, seperti golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, hingga olahraga otomotif.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...