Bulog Minta Kemendag Atur HET Beras di Wilayah Perbatasan

Rizky Alika
30 November 2019, 15:07
Harga beras, bulog, harga eceran beras
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Perum Bulog meminta Kementerian Perdagangan mengatur Harga Eceran Tertinggi atau HET beras di perbatasan provinsi. Ini lantaran Bulog hingga pedagang kerap mendapat harga yang lebih mahal lantaran tak adanya pengaturan harga di batas wilayah.

Perum Bulog meminta Kementerian Perdagangan mengatur Harga Eceran Tertinggi atau HET beras di perbatasan provinsi. Ini lantaran Bulog hingga pedagang kerap mendapat harga yang lebih mahal lantaran tak adanya pengaturan harga di batas wilayah.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Tri Wahyudi memberikan contoh, ada beras yang dipasok dari wilayah A ke wilayah B yang berdekatan dan memiliki HET lebih rendah. Semestinya, HET yang digunakan di wilayah A dapat mengikuti HET di wilayah B. 

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57 Tahun 2017 telah membagi HET beras ke dalam delapan wilayah. Pembagiannya adalah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan; Sumatera kecuali Lampung dan Sumsel; Bali dan Nusa Tenggara Barat; Nusa Tenggara Timur; Sulawesi; Kalimantan; Maluku; dan Papua.

"Jaraknya hanya berbeda sekian. Tetapi tetap tidak bisa (disamakan harganya) karena sudah berbeda teritori," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (30/11).

(Baca: Pemerintah Masih Bahas Anggaran Pemusnahan Beras Bulog 20 Ribu Ton)

Tri mengatakan dengan aturan yang ada, selisih harga antar wilayah tersebut bisa mencapai Rp 500 per kilogram. Ia juga mengatakan usulan telah disampaikan Bulog namun Kemendag belum memberikan keputusan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...