Tempat Duduk Pesawat Tak Lagi Berjarak, Kapasitas Penumpang Bisa Penuh

Rizky Alika
21 Oktober 2021, 18:17
pesawat, pcr, ppkm
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Suasana terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (6/10/2021).

Pemerintah memperketat syarat penumpang pesawat dengan mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum keberangkatan. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengetatan dilakukan lantaran tempat duduk dalam penerbangan tidak lagi berjarak.

Kebijakan ini dilakukan untuk uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi. Apalagi saat ini kondisi penularan Covid-19 yang cukup terkendali.

"(Pengetatan testing) dilakukan mengingat sudah tidak diterapkan jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/10).

Pengetatan ini diharapkan dapat menjaring kasus serta mencegah celah penularan Covid-19. Bagi penumpang pesawat tujuan Jawa dan Bali, pelaku perjalanan harus menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara. Selain itu, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Aturan ini juga berlaku bagi penerbangan di PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa Bali.

Sementara, anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan naik pesawat udara. Mereka juga diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR. "Ketentuan sesuai dengan persyaratan di daerah asal masing-masing," kata Wiku.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...