Tempat Duduk Pesawat Tak Lagi Berjarak, Kapasitas Penumpang Bisa Penuh
Pemerintah memperketat syarat penumpang pesawat dengan mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum keberangkatan. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengetatan dilakukan lantaran tempat duduk dalam penerbangan tidak lagi berjarak.
Kebijakan ini dilakukan untuk uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi. Apalagi saat ini kondisi penularan Covid-19 yang cukup terkendali.
"(Pengetatan testing) dilakukan mengingat sudah tidak diterapkan jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/10).
Pengetatan ini diharapkan dapat menjaring kasus serta mencegah celah penularan Covid-19. Bagi penumpang pesawat tujuan Jawa dan Bali, pelaku perjalanan harus menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara. Selain itu, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Aturan ini juga berlaku bagi penerbangan di PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa Bali.
Sementara, anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan naik pesawat udara. Mereka juga diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR. "Ketentuan sesuai dengan persyaratan di daerah asal masing-masing," kata Wiku.