Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berimbas pada menurunnya kepercayaan investor. Salah satu indikasinya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 0,85% ke level 6.225 pada penutupan perdagangan kemarin (8/1).
Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil investigasi atas kemelut di Jiwasraya kemarin. "Kemarin bursa melemah karena orang tidak percaya, akhirnya investor lari ke negara lain," kata Erick di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (9/1).
Karena itu, ia menilai kementeriannya perlu memastikan bahwa penyelesaian gagal bayar Jiwasraya berjalan dengan baik. Program penyelamatan juga telah dirancang mulai dari pembentukan anak usaha hingga membuat induk usaha asuransi.
"Dari pembentukan induk usaha tersebut akan dapat dana Rp 1,5 triliun. Nanti bisa dicicil kedepannya ke pemegang polis asuransi," kata Erick.
(Baca: Sri Mulyani Penasaran BPK Sebut Kasus Jiwasraya Berdampak Sistemik)
Sebagaimana diketahui, masalah likuditas Jiwasraya disebut-sebut merugikan negara Rp 13,7 triliun. Nilainya diprediksi terus meningkat, mengingat penyidikan masih dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyebut ada dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Temuan kerugian negara ini membuat kejaksaan meningkatkan status kasus Jiwasraya dalam tahap penyidikan sejak 17 Desember 2019 lalu.
Mereka mulai menyelidiki kasus investasi Jiwasraya sejak Oktober lalu, setelah mendapat laporan dari Rini Soemarno yang saat itu menjabat Menteri BUMN. "Ada tindak pidana korupsi dana investasi Jiwasraya. Ada yang melaporkan dugaan korupsi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu (18/12/2019).
(Baca: Erick Thohir Sebut Sudah Ada Formula untuk Sembuhkan Jiwasraya)
Pengelolaan investasi yang salah membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas. Hingga 30 November 2019, total liabilitas Jiwasraya Rp 15,75 triliun.
Program roll over polis atau nasabah yang memperpanjang hingga November 2019 sebanyak 4.306 polis atau Rp 4,25 triliun. Dengan begitu, polis yang mengalami penundaan pembayaran sebanyak 13.095 polis dengan nilai Rp 11,50 trilun.
(Baca: Kejaksaan Periksa 5.000 Transaksi Investasi dalam Kasus Jiwasraya)