Menteri Beda Pendapat soal KEK Bekasi, Luhut: Tunggu Hasil Kajian

ANTARA FOTO/Lucky R.
Pendiri Lippo Group Mochtar Riady (kanan) bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat UPH College Festival 2017 di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Banten, Rabu (22/2/2017).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
10/11/2017, 17.40 WIB

Bambang menjelaskan, dengan menjadi kawasan metropolitan, pemerintah dapat berfokus kepada pengembangan infrastruktur dan konektivitas di wilayah tersebut. Selain itu aturan yang dibuat bisa lebih dinamis dan efisien untuk memudahkan investasi. "Kalau (di wilayah) ini kan sudah banyak investor tapi kami ingin lebih banyak lagi yang datang," katanya.

Apalagi menurut Bambang, pada 2045 nanti Bandung dan Jakarta akan bersinggungan lantas membentuk megapolitan berpenduduk 80 juta orang. Oleh sebab itu perlu segera ada penataan yang dilakukan dari tingkat perencanaan. "Antisipasi infrastrukturnya, lalu penataan ruang serta memisahkan daerah perumahan, industri, hingga mana lahan pertanian," kata Bambang.

Usulan soal KEK ini datang dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis (26/10). Dalam pertemuan hampir tiga jam yang juga dihadiri CEO Lippo Grup James Riady, Kadin meminta agar pemerintah mengkaji opsi menjadikan wilayah Bekasi, Karawang, dan Purwakarta sebagai KEK. Luhut pun ditunjuk Jokowi untuk mengkoordinasikan usulan pembentukan KEK.

(Baca: Jokowi Bahas Hambatan Bisnis dengan Pemilik Grup Lippo dan Sinarmas)

Luhut mengatakan, dengan adanya KEK, perizinan di daerah tersebut akan dipermudah. Selain itu, 23 kawasan yang terdapat di KEK tersebut akan terhubung dengan adanya berbagai infrastruktur penunjang. 

Salah satu kawasan yang akan masuk ke dalam KEK adalah megaproyek Meikarta yang dikelola oleh PT Lippo Cikarang Tbk. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, termasuk di dalamnya proyek Meikarta. Belum rampungnya pembahasan RDTR membuat Meikarta hingga kini belum mengantongi izin Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun mereka gencar berpromosi.

(Baca: Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Halaman: