"Dari Mei kami ajukan sebenarnya sudah hampir selesai Amdal itu. Pada 9 Juni kami sudah bayar IMB yang berjalan paralel. Amdal Lalu-lintas juga sudah berjalan waktu itu. Hanya saja di situ terpotong karena kabupaten menerima surat dari provinsi untuk menghentikan Amdal dulu," kata Edi.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya akan menelusuri penyebab terhambatnya izin pembangunan Meikarta. Ombudsman akan menelusuri apakah terhambatnya perizinan Meikarta karena penundaan berlarut atau masalah lain, seperti  Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi.

Dia mengaku akan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar izin untuk pembangunan proyek Meikarta dapat lebih cepat. Hal ini dimaksudkan agar tidak menghambat proses bisnis dan kebutuhan masyarakat memiliki rumah. (Baca: Pemprov Jabar Diminta Buat Kajian Lingkungan Strategis Proyek Meikarta)

"Kami juga akan dorong Pemda supaya memberi izin itu sesuai dengan waktu yang cepat. Jangan sampai bisnis terhambat dan masyarakat kan butuh rumah," kata Alamsyah.

Saat ini PT Lippo Cikarang Tbk mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi atau 84 hektar dari kebutuhan 500 hektar untuk pembangunan area komersial. Untuk melengkapi prosedur izin, Lippo diminta menindaklanjuti berbagai proses perizinan lain yang menjadi kewenangan Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat. 

Halaman: