MK Cabut Kewenangan Mendagri, Pengusaha Minta Dilibatkan Bahas Perda

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Asep Wijaya
Editor: Yuliawati
20/6/2017, 14.04 WIB

“Kondisinya kini seolah aktivitas perekonomian kita tidak lagi berskala nasional melainkan terpenggal-penggal pada beberapa wilayah, tidak ada kesatuan wilayah ekonomi karena otoritas pusat di daerah kini lenyap (dalam hal pembatalan perda penghambat investasi),” ungkapnya.

Berdasarkan kajian KPPOD terhadap 1.082 dari 5.560 perda, sebanyak 547 perda dinilai bermasalah. Perda bermasalah terkait standar waktu, biaya dan prosedur; relevansi acuan yuridis serta hak dan wajib pungut. (Baca: Tiga Aturan Baru Pertambangan Digugat ke Mahkamah Agung)

Peneliti KPPOD M Yudha Prawira, menyebut, salah satu persoalan mengenai pungutan tidak resmi, misalnya, terkait pengurusan dokumen Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dokumen ini menjadi prasyarat pendaftaran PT di Kementerian Hukum dan HAM (seperti yang diberlakukan di Surabaya), penerbitan NPWP usaha (Balikpapan, Medan, dan Jakarta), dan pengurusan surat izin gangguan/HO (Makassar).

Untuk mendapatkan dokumen yang pengurusannya di tingkat kelurahan/desa ini, pelaku usaha di Makasar, harus merogoh kocek hingga Rp 1 juta. “Padahal SKDU ini tidak ada aturan yang jelas,” katanya. (Baca: Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah)

Halaman:
Reporter: Asep Wijaya