ESDM Sebut Pembangunan Pembangkit Listrik Nuklir Butuh Biaya Besar

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut pembangunan PLTN membutuhkan biaya tinggi.
Editor: Agustiyanti
28/11/2019, 07.58 WIB

Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan perlu ada perubahan regulasi untuk pengembangan PLTN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 79 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, nuklir menjadi opsi paling terakhir untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi. PLTN juga tidak masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2019-2028.

(Baca: Ketimbang Mobil, Pengusaha Minta Pemerintah Kembangkan Motor Listrik)

Selain itu, ia menyebut belum ada regulasi tentang penentuan tarif listriknya. "Harus ada revisi dulu, karena belum ada aturannya. Kami tidak akan bisa beli," ujarnya kepada Katadata.co.id, Juli lalu.

Adapun saat ini, Thorcon dan PT PAL sedang menunggu lampu hijau dari Kementerian ESDM agar pembangunan PLTN sebesar 500 Megawatt (MW) bisa dilaksanakan. Thorcon juga bekerja sama dengan Balai Pengembangan dan Penelitian (Balitbang) Kementerian ESDM dalam melakukan kajian PLTN tersebut.

"Jika kajiannya selesai, ini bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah memberikan izin. Sehingga di 2027 PLTN sudah bisa beroperasi," ujar Chief Representative Thorcon Indonesia Bob S. Effendi.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan