Periksa Kasus Suap Migas, KPK Panggil Mantan Bos Petral

Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Ilustrasi, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK bakal memeriksai mantan bos Pertamina Energy Trading Ltd. Bambang Irianto dalam kasus suap migas pada Selasa (5/11).
5/11/2019, 12.04 WIB

(Baca: Pasca Tutup Petral, Pertamina Buka Lagi Kantor Pemasaran di Singapura)

Dalam waktu empat tahun sejak 2015, KPK akhirnya mengungkapkan tersangka kasus mafia migas. Bambang disinyalir menerima aliran dana US$ 2,9 juta dari Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan minyak mentah kepada PES di Singapura.

Atas tuduhan itu, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara dimulai saat Bambang yang menjadi VP Marketing PES pada 2009 membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan minyak mentah. Dia diduga menerima uang dari rekening bank di luar negeri.

Pertemuan Bambang dengan Kernel Oil dilakukan sejak dirinya berkantor di kantor pusat Pertamina tahun 2008. Untuk menampung penerimaan, KPK menyebut Bambang mendirikan SIAM Group Holding yang berkedudukan di British Virgin Island.

(Baca: Ada UU KPK Baru, Pengusutan Kasus Korupsi Migas Terancam Makin Lambat)

PES seharusnya mengikuti aturan main pengadaan yang telah ditetapkan Pertamina selaku induk yakni rekanan masuk Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT). Namun Bambang Bersama pejabat PES malah menentukan sendiri rekanan tender.

Salah satunya perusahaan minyak yang diundangnya adalah Emirates National Oil Company (ENOC). KPK menduga ENOC merupakan kamuflase yang digunakan Kernel Oil.

KPK telah memulai penyelidikan kasus ini sejak Juni 2014. Pemeriksaan dilakukan terhadap 53 orang saksi dan mempelajari dokumen dari berbagai negara. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi pada 5 dan 6 September. KPK juga telah menyita dokumen pengadaan dan data-data aset.

(Baca: KPK Tetapkan Mantan Bos Petral Sebagai Tersangka Suap Migas)

Halaman:
Reporter: Antara